Pekerja yang baru saja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tak perlu risau. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman sosial. Fasilitas ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial dan pengembangan karier bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Tujuan utama JKP adalah memastikan tenaga kerja tetap memiliki penghasilan sementara. Selain bantuan dana tunai, peserta juga mendapatkan akses ke bursa kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian. Ini penting untuk transisi menuju pekerjaan baru.
JKP merupakan sistem perlindungan sosial yang didedikasikan bagi buruh atau karyawan yang terdampak PHK. Fokusnya adalah menjaga agar peserta tetap bisa hidup layak saat mencari pekerjaan baru. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021.
Pendanaan JKP bersumber dari iuran sebesar 0,46 persen dari total upah bulanan. Beban iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung pekerja. Dana berasal dari kontribusi pemerintah pusat serta pengalihan sebagian iuran dari program JKK dan JKM.
Agar berhak menerima manfaat JKP, pekerja harus memenuhi kriteria tertentu. Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia maksimal 54 tahun saat mendaftar. Mereka juga harus terdaftar sebagai pekerja penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan skala besar atau menengah mewajibkan peserta mengikuti minimal 4 program. Sementara itu, usaha mikro atau kecil mensyaratkan minimal 3 program. Peserta juga harus lolos verifikasi sebagai penerima manfaat JKP.
Syarat administratif lainnya mencakup kepesertaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Iuran juga harus dibayarkan terus-menerus selama minimal 6 bulan sebelum PHK. Penyebab kehilangan pekerjaan harus PHK, bukan resign, pensiun, atau lainnya.
Bukti sah terjadinya PHK sangat krusial. Dokumen dari instansi tenaga kerja atau putusan pengadilan hubungan industrial menjadi syarat mutlak. Tanpa dokumen valid, klaim sulit diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP tidak hanya uang tunai. Ada tiga pilar utama dukungan bagi peserta. Peserta menerima dana sebesar 45% dari gaji bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, 25% dari gaji bulanan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar penghitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan plafon gaji tertinggi Rp5.000.000. Manfaat kedua adalah akses informasi lowongan kerja kredibel. Ini mencakup konseling karier dan asesmen diri.
Program pelatihan kerja juga tersedia secara daring maupun luring. Pelatihan ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk mengasah kompetensi teknis peserta. Tujuannya agar peserta lebih siap menghadapi pasar kerja.
Pengajuan klaim JKP kini dilakukan secara digital. Peserta wajib memiliki akun dan melapor melalui platform SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini memastikan proses yang transparan dan efisien.
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Daftarkan diri atau masuk menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel aktif. Lengkapi profil pengguna untuk verifikasi akun.
Selanjutnya, masuk ke fitur pelaporan PHK. Input detail kejadian PHK secara akurat. Pilih menu ‘Pengajuan Klaim JKP’ untuk memulai permintaan bantuan. Isi data rekening dan informasi pendukung lainnya.
Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto sesuai instruksi sistem. Selesaikan asesmen pencari kerja dan ikuti arahan selanjutnya. Pantau status pengajuan hingga dana diterima.
Inisiatif JKP dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi nyata bagi pekerja terdampak PHK. Program ini memberikan rasa aman finansial jangka pendek. Lebih dari itu, JKP menjadi jembatan menuju karier baru melalui pelatihan dan informasi lowongan kerja.











