Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
POLITIK

Terjerat Suap Proyek RSUD, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Terancam 7 Tahun Bui

Oleh Danu Ilham July 14, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, hukuman tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini dijatuhkan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono.

Nilai proyek yang menjadi sorotan ini mencapai Rp6,7 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK menilai Sugiri Sancoko terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi.

Tindakan tersebut diduga memuluskan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Sugiri Sancoko sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati.

Penonaktifan ini dilakukan setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Proses persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa menjadi puncak dari rangkaian persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa merinci dugaan aliran dana yang diterima oleh Sugiri Sancoko.

Dana tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam proyek pemerintah.

Khususnya, proyek yang berkaitan dengan pengembangan RSUD dr Harjono menjadi fokus utama.

Pihak jaksa meyakini unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Mereka berargumen bahwa tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Selain hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut denda.

Besaran denda yang diajukan adalah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal ini sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang dianggap merugikan keuangan negara.

Pihak Sugiri Sancoko melalui kuasa hukumnya berhak mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan ini akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Seluruh rangkaian proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas jabatan publik.

Masyarakat Ponorogo menanti putusan akhir dari majelis hakim.

Putusan ini akan menentukan nasib Sugiri Sancoko selanjutnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan belajar dari kasus ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah menjadi kunci.

Hal ini demi mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait