Terbongkar! Ternyata Dua Kertas di STNK Punya Peran Berbeda

Emanuel

Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini seringkali terdiri dari dua lembar kertas yang saling menempel. Namun, pernahkah Anda bertanya mengapa ada dua lembar dan apa sebenarnya perbedaan fungsi keduanya?

Ternyata, tidak semua lembaran dalam dokumen tersebut adalah STNK. Hanya satu lembar yang secara resmi berstatus STNK. Lembaran ini memuat data identitas kendaraan Anda. Masa berlakunya pun lebih panjang, biasanya mencapai lima tahun.

Fungsi utama STNK adalah sebagai bukti legalitas kendaraan. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti nama pemilik, jenis kendaraan, serta tanggal kedaluwarsa. Terdapat pula kolom khusus untuk pengesahan tahunan yang dicap oleh petugas.

Lantas, bagaimana dengan lembaran satunya lagi? Lembaran kedua yang menempel ini bukanlah STNK, melainkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi berbagai kewajiban pembayaran terkait kendaraan.

Di lembaran TBPKP, Anda akan menemukan rincian pembayaran pajak kendaraan tahunan. Inilah yang diperbarui setiap tahun saat Anda melakukan pembayaran pajak. TBPKP menjadi bukti sah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan akan diganti dengan yang baru setiap kali pembayaran pajak.

Perbedaan fisik antara keduanya juga cukup jelas. STNK memiliki empat kotak pengesahan. Sementara itu, TBPKP menampilkan kolom-kolom yang merinci detail pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, SWDKLLJ, Administrasi TNKB, dan Administrasi STNK.

Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, kedua lembar ini sama-sama krusial. Keduanya wajib dibawa saat kendaraan beroperasi di jalan. Ketidaklengkapan dokumen ini dapat berujung pada sanksi. Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan plat nomor. Oleh karena itu, pastikan kedua lembaran ini selalu bersama kendaraan Anda.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All