Pemerintah terus memacu percepatan perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kini memperketat aturan pengendalian rokok sebagai salah satu syarat mutlak penilaian.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari bahaya paparan nikotin. Hingga saat ini, belum ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat KLA tertinggi.
Salah satu kendala utama yang menghambat daerah meraih predikat tersebut adalah masih maraknya iklan rokok di ruang publik. Padahal, aspek kesehatan anak menjadi salah satu pilar utama dalam penilaian KLA.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Drs. Fatahillah, M.Si., mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait KLA. Langkah ini bertujuan memperkuat instrumen perlindungan anak, termasuk penanganan isu paparan nikotin.
Fatahillah menyampaikan hal tersebut saat berada di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7). Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian juga terus berjalan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru.
Dalam penilaian KLA, terdapat 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster. Khusus pada klaster kesehatan, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) menjadi poin krusial yang diawasi ketat.
Fatahillah mengakui, meskipun 419 pemerintah daerah sudah memiliki regulasi KTR, implementasinya di lapangan masih tergolong lemah. Banyak daerah yang gagal meraih predikat utama karena masih membiarkan iklan rokok terpampang di kawasan terlarang.
Pihaknya mencatat adanya daerah yang hampir menyabet predikat utama, namun akhirnya gagal akibat keberadaan iklan rokok. Kendala utamanya sering kali berbenturan dengan kepentingan pendapatan daerah dari sektor iklan tersebut.
Padahal, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau seharusnya dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk program perlindungan anak. KPPPA menekankan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dalam penegakan aturan.
Saat ini, tantangan terbesar adalah memastikan peraturan daerah benar-benar dijalankan secara efektif. Sering kali, tim pengawas di daerah belum terbentuk atau sanksi pelanggaran belum diterapkan secara tegas.
Selain pengetatan regulasi, KPPPA juga terus mengembangkan program pendukung seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Program ini berfungsi memberikan edukasi kepada orang tua mengenai bahaya rokok sekaligus upaya pencegahan perkawinan anak.
Pemerintah pusat berharap kolaborasi antara keluarga, masyarakat, media, dan Forum Anak dapat menjadi kunci sukses. Perlindungan anak dari paparan rokok dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.











