Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memastikan kestabilan harga listrik yang berlaku mulai 31 Agustus 2026, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-324/10/MEM.S/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN tetap sama dengan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya.
Golongan pelanggan yang tarifnya tidak mengalami perubahan ini mencakup berbagai segmen, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga:
- Rumah tangga daya 450 VA (R1-450 VA)
- Rumah tangga daya 900 VA (R1-900 VA)
- Rumah tangga daya 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu)
- Rumah tangga daya 1.300 VA (R1-1.300 VA)
- Rumah tangga daya 2.200 VA (R2-2.200 VA)
- Rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R3-3.500 VA ke atas)
- Rumah tangga daya 6.600 VA ke atas (R4-6.600 VA ke atas)
Bisnis dan Industri:
- Bisnis daya 450 VA hingga 3.500 VA (B1-450 VA ke atas)
- Bisnis daya 6.600 VA ke atas (B2-6.600 VA ke atas)
- Industri daya 450 VA hingga 3.500 VA (I1-450 VA ke atas)
- Industri daya 6.600 VA hingga 200 kVA (I2-6.600 VA ke atas)
- Industri daya di atas 200 kVA (I3-di atas 200 kVA)
- Kantor Pemerintah (P1)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara rutin melakukan evaluasi terhadap tarif listrik. Namun, dalam periode ini, keputusan diambil untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Arifin Tasrif menyatakan, “Tarif listrik kita jaga tetap, tidak ada kenaikan untuk 13 golongan pelanggan ini.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dan sektor usaha dengan kenaikan tarif energi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tarif listrik yang stabil, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan produksi dan investasi dengan lebih baik, sementara rumah tangga dapat mengelola anggaran pengeluaran dengan lebih pasti.
