Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penerapan aturan baru terkait persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM kini diwajibkan memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan ini, yang tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, secara spesifik mewajibkan pemohon SIM untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penerapannya secara nasional dan dampaknya bagi masyarakat.
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sendiri merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Peredaran Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan baru ini, terdapat penambahan persyaratan administratif bagi calon pengemudi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengkonfirmasi adanya penambahan syarat tersebut. Ia menjelaskan bahwa persyaratan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. “Jadi sekarang ini, kalau orang mau membuat SIM, dia harus punya BPJS. Kalau tidak punya BPJS, tidak bisa membuat SIM,” ujar Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.
Muhadjir Effendy menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan. Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan ini akan mulai diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia sebagai tahap awal. “Memang ini akan kita mulai di beberapa daerah dulu, tapi nanti kita akan perluas ke seluruh Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Ia berharap dengan adanya kewajiban ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk mendaftar dan aktif dalam program JKN. “Ini adalah suatu cara agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam program JKN. Dan ini juga dalam rangka untuk meningkatkan kepesertaan daripada JKN,” pungkasnya.
