Saturday, 11 July 2026
BREAKING
POLITIK

Standarisasi Harga Konsumsi, Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung dengan 30 Vendor Mamin

Oleh Danu Ilham June 30, 2026 1 week lalu 0 komentar

Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah strategis dalam efisiensi anggaran pengadaan barang dan jasa dengan meresmikan kontrak payung bagi penyedia jasa makanan dan minuman. Penandatanganan kontrak konsolidasi ini dilakukan bersama 30 pelaku usaha kuliner terpilih yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, pada Senin (29/6/2026). Langkah ini menjadi instrumen penting bagi pemkot dalam memastikan standarisasi harga dan kualitas konsumsi untuk berbagai agenda kedinasan di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan transparansi serta efektivitas dalam pengelolaan anggaran konsumsi rapat, pelatihan, hingga berbagai kegiatan kedinasan lainnya. Melalui skema kontrak payung, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mojokerto kini memiliki acuan harga yang seragam, sehingga potensi ketimpangan harga antar-kegiatan dapat diminimalisir secara signifikan.

Proses penetapan 30 penyedia jasa ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan seleksi yang cukup ketat. Gaguk memaparkan bahwa terdapat 44 pelaku usaha yang sebelumnya mengajukan penawaran untuk menjadi mitra pemerintah. Setelah melalui proses evaluasi administratif dan negosiasi yang intensif, sebanyak 33 penyedia dinyatakan lolos ke tahap akhir. Namun, pada akhirnya hanya 30 penyedia yang mencapai kesepakatan final mengenai harga konsolidasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkot Mojokerto terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai spesifikasi teknis makanan rapat dan kegiatan, khususnya untuk menu nasi kotak reguler yang sering dibutuhkan dalam operasional harian kantor pemerintahan.

Dalam aturan teknis tersebut, Pemkot Mojokerto telah menentukan 11 varian menu nasi kotak yang bisa dipilih oleh perangkat daerah. Pilihan menu yang tersedia mencakup hidangan nusantara yang populer, seperti nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, serta nasi sayur sop. Selain itu, tersedia pula opsi menu nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, hingga nasi krawu.

Variasi menu yang luas ini bertujuan agar kegiatan pemerintahan tidak hanya berjalan efektif dari sisi anggaran, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keberagaman konsumsi. Terkait nilai nominal, pemerintah telah mematok rentang harga yang disepakati, yakni antara Rp26.500 hingga Rp29.000 per porsi. Rentang harga ini berlaku tetap untuk semua penyedia yang telah menandatangani kontrak payung tersebut.

Gaguk menekankan bahwa penyedia jasa tidak diperkenankan untuk mengubah harga maupun menu di luar ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Hal ini menjadi kunci utama agar anggaran yang dikeluarkan oleh masing-masing dinas dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah dan akurat. Meski harga dan jenis menu sudah dipatok secara ketat, pemerintah tetap mendorong para vendor untuk bersaing secara sehat melalui kualitas rasa dan inovasi penyajian.

Persaingan di antara 30 vendor ini nantinya akan ditentukan oleh preferensi masing-masing perangkat daerah berdasarkan kepuasan terhadap cita rasa dan estetika kemasan. Dengan sistem ini, para pelaku usaha lokal yang telah terpilih dituntut untuk menjaga standar kualitas yang konsisten demi mempertahankan kepercayaan pemerintah sebagai pelanggan tetap mereka.

Implementasi kontrak payung ini juga diproyeksikan akan mempermudah alur administrasi pengadaan konsumsi. Setiap satuan kerja tidak perlu lagi melakukan proses tender atau pemilihan penyedia secara berulang untuk setiap kegiatan kecil. Cukup dengan merujuk pada daftar vendor yang telah terikat kontrak payung, kebutuhan konsumsi dapat terpenuhi dengan cepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pasca penandatanganan dokumen kontrak tersebut, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Mojokerto adalah melakukan penyusunan dokumen hasil konsolidasi secara komprehensif. Dokumen tersebut nantinya akan segera disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI sebagai bentuk pelaporan dan penguatan legalitas proses pengadaan.

Selain pelaporan ke pusat, Sekretaris Daerah juga akan menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman teknis bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Surat edaran ini akan menjadi panduan operasional agar pelaksanaan pengadaan nasi kotak reguler selama tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan ini menjadi cerminan dari komitmen Pemkot Mojokerto dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Dengan menggandeng pelaku usaha lokal melalui skema yang profesional, diharapkan tidak hanya kebutuhan internal pemerintah yang terpenuhi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan bisnis UMKM kuliner di wilayah Kota Mojokerto. Melalui keterlibatan 30 vendor ini, pemerintah memastikan bahwa ekonomi daerah tetap berputar, sekaligus menjamin kualitas layanan konsumsi dalam setiap agenda strategis daerah sepanjang tahun 2026.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait