Jakarta – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Siti Hutami Endang Adininggrat atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, melontarkan kritik tajam. Ia mempertanyakan keabsahan sebuah peraturan menteri yang diterbitkan. Peraturan tersebut diduga diterbitkan saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tengah menjalankan tugas di luar negeri.
Peraturan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2026. Titiek Soeharto secara spesifik menyoroti waktu penetapan peraturan tersebut. Ia menyatakan bahwa peraturan itu diteken ketika Menteri LHK sedang dalam kunjungan kerja ke luar negeri.
Dalam pandangan Titiek Soeharto, penetapan sebuah peraturan menteri sebaiknya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Terlebih lagi jika peraturan tersebut memiliki implikasi yang luas bagi lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Ketiadaan menteri di tanah air saat pengambilan keputusan krusial menimbulkan pertanyaan tentang proses dan legitimasi.
“Saya mempertanyakan keabsahan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2026 ini,” ujar Titiek Soeharto dalam sebuah kesempatan. Ia menambahkan bahwa peraturan ini diterbitkan saat Menteri LHK melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kelengkapan kajian dan persetujuan yang semestinya.
Meskipun demikian, Titiek Soeharto tidak merinci secara spesifik mengenai isi dari Permen LHK Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. Fokus utamanya adalah pada mekanisme dan waktu penerbitannya. Ia menyarankan agar setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, harus melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Keberadaan menteri di dalam negeri saat pengambilan keputusan penting dianggap krusial. Hal ini untuk memastikan adanya diskusi mendalam dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. Kunjungan kerja menteri ke luar negeri memang lazim dilakukan. Namun, penerbitan peraturan penting saat menteri absen menimbulkan pertanyaan.
Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian LHK memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sorotan dari Ketua Komisi IV ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Terutama dalam hal penerbitan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama dalam setiap proses legislasi.
Pertanyaan Titiek Soeharto ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan peraturan menteri. Penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar matang dan melalui kajian yang komprehensif. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
