Kejaksaan Agung resmi menetapkan perwira tinggi kepolisian aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam tata kelola program di Badan Gizi Nasional.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Brigjen LMI akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keterlibatan LMI dalam skandal komersialisasi alat penunjang program. LMI diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur bisnis pengadaan wadah makanan atau food tray.
Dalam aksinya, LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang telah ia tentukan secara sepihak.
Syarief menambahkan bahwa dalam harga yang ditetapkan tersebut, sudah termasuk potongan atau fee bagi LMI. Uang tersebut menjadi syarat agar titik lokasi penyaluran makanan yang diajukan oleh calon mitra mendapatkan persetujuan dari pihak Badan Gizi Nasional.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi, LMI diketahui pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Mabes Polri menegaskan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejaksaan Agung. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusi kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Bundar.
Johnny memastikan tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam tindak pidana. Pihaknya berkomitmen untuk kooperatif dan membiarkan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan kedinasan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional ini cukup menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung kini telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Selain LMI, nama-nama yang telah terjerat di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyimpangan dalam program ini tergolong masif, mencakup berbagai klaster mulai dari manipulasi verifikasi mitra, jual-beli izin operasional dapur, hingga penggelembungan dana infrastruktur. Pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng program strategis nasional tersebut.











