Skandal Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar, OJK Seret Komisaris BPR Dwicahaya Nusaperkasa ke Meja Hijau

Emanuel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat petinggi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) di Malang, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan oknum berinisial GK yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di bank tersebut.

Proses hukum memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kemudian melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis, 2 Juli 2026.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tersangka diduga kuat melakukan berbagai aksi culas yang merugikan nasabah dan institusi. Pelanggaran paling mencolok adalah praktik pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui pemberian 71 fasilitas kredit fiktif.

Aksi tersebut dilakukan tersangka sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024. Nilai kredit fiktif yang dicairkan tanpa sepengetahuan debitur mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14,8 miliar.

Selain kredit fiktif, penyidik OJK menemukan sejumlah borok lain dalam operasional BPR DCN. Tersangka diduga tidak membukukan penarikan kas bon senilai Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga terlibat dalam pencatatan palsu terkait penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai Rp600 juta pada Februari 2024. OJK juga mencatat adanya penghimpunan dana dari 12 nasabah deposito yang tidak dibukukan dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2022.

Selama proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat melakukan berbagai upaya perlawanan. Oknum tersebut dilaporkan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga dua kali mengajukan praperadilan demi menggugurkan status tersangkanya.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas industri perbankan nasional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sebagai informasi tambahan, izin usaha PT BPR DCN sendiri telah resmi dicabut oleh OJK sejak 24 Juli 2025 lalu.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All