Sistem Kelistrikan Jawa-Bali Terganggu, Tata Kelola RKAB Batu Bara Jadi Sorotan

Rini Widiyarti

Insiden pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral didorong untuk segera membenahi proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap tetap terjaga. Ketidakpastian produksi di tingkat tambang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas suplai energi nasional secara jangka panjang.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Ardhi Ishak Koesen, menyoroti dampak serius dari birokrasi RKAB. Menurutnya, ketidakpastian angka produksi membuat pemenuhan kewajiban pasokan batu bara domestik atau DMO menjadi terhambat.

Kontrak pasokan yang telah diteken antara perusahaan tambang dan PLN dinilai belum cukup menjamin ketersediaan di lapangan. Pembangkit listrik membutuhkan kiriman bahan bakar secara berkala agar operasional tetap berjalan normal dan stabil.

Lambatnya proses persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 menjadi pemicu utama ketidakpastian produksi di kalangan pelaku usaha. Kondisi ini membuat perusahaan tambang sulit menyusun rencana penambangan yang efektif untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaku industri mengusulkan agar persetujuan RKAB rampung sebelum tahun berjalan dimulai. Idealnya, pengesahan dokumen tersebut dilakukan pada akhir tahun sebelumnya untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pengusaha tambang.

Kepastian regulasi sejak awal tahun diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan kewajiban DMO sepanjang 2026. Dengan skema ini, perusahaan memiliki ruang gerak yang lebih jelas untuk mengoptimalkan produksi sesuai target nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan kembali membuka keran ekspor batu bara. Kebijakan ini diambil untuk mengamankan pasokan sebesar 141 juta metrik ton demi mencegah potensi pemadaman listrik berkelanjutan.

Namun, pengamanan pasokan fisik di pembangkit tetap bergantung pada kelancaran operasional hulu di sektor pertambangan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan energi nasional ke depan.

Evaluasi atas tata kelola RKAB diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem administrasi pertambangan di Indonesia. Harapannya, tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat distribusi batu bara ke pembangkit listrik strategis di masa mendatang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All