Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan. Pengguna kini dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui ponsel tanpa perlu mendatangi gerai operator seluler.
Proses registrasi mandiri ini hanya memerlukan ponsel yang dilengkapi kamera serta koneksi internet stabil. Melalui portal resmi penyedia layanan telekomunikasi, pelanggan akan diarahkan untuk melakukan verifikasi wajah. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menekan angka kejahatan digital seperti penipuan online dan spam.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan perangkat ponsel yang memadai dan mengakses portal registrasi resmi dari operator seluler yang Anda gunakan. Sistem ini menggantikan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kominfo menjamin data biometrik masyarakat akan tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil hanya digunakan untuk proses verifikasi dan pencocokan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan.
Teknologi liveness detection turut diterapkan untuk memastikan wajah yang dipindai adalah pengguna asli, bukan foto atau rekaman video. Registrasi ini wajib bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Setiap individu dibatasi maksimal tiga nomor untuk satu provider atau sembilan nomor secara keseluruhan dari semua operator.
Pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong pengguna lama untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela demi keamanan kepemilikan nomor seluler yang lebih terjamin. Dengan validasi biometrik, pengaktifan nomor baru akan menjadi lebih aman dan terverifikasi.











