Mulai tahun 2024, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan pemilik kendaraan memiliki kompetensi yang sesuai untuk mengoperasikan motor berkapasitas besar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Santyabudi, menegaskan bahwa SIM C1 ini akan menjadi syarat mutlak bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua jenis motor.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SIM C1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Firman menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemisahan kategori SIM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara. “Motor di atas 250 cc itu bukan barang murah. Harus ada kesadaran dari masyarakat, ini bukan sekadar hobi, tapi ada tanggung jawab,” ujar Firman pada Selasa (23/1/2024).
Ia menambahkan bahwa penggolongan SIM ini juga bertujuan agar masyarakat lebih paham mengenai jenis kendaraan yang mereka gunakan. “Ini kan ada penggolongan. Ada C, CI, dan CII. Jadi masyarakat harus mulai paham. Kalau dia punya motor 250 cc sampai 500 cc, ya harus punya SIM CI,” tegasnya.
Adapun jenis-jenis motor yang masuk dalam kategori wajib memiliki SIM C1 ini mencakup berbagai merek dan model yang populer di kalangan penggemar otomotif. Contohnya adalah motor sport seperti Yamaha R25, Kawasaki Ninja 250, dan Honda CBR250RR. Selain itu, motor jenis naked bike seperti Yamaha MT-25 dan Kawasaki Z250 juga termasuk dalam kategori ini. Motor touring seperti Kawasaki Versys 250 dan Honda CRF250 Rally juga memerlukan SIM C1.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pengendara motor berkapasitas besar akan lebih teredukasi mengenai pentingnya memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sebelum mengaspal. Penegakan aturan ini akan mulai dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
