Pemerintah Indonesia telah merampungkan pengaturan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi atas kinerja para abdi negara.
Dana tambahan ini dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak aparatur negara. Harapannya, beban orang tua saat memasuki tahun ajaran baru dapat sedikit terkurangi.
Proses pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada bulan Juni 2026. Momentum ini dipilih bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Namun, pembayaran bisa saja molor jika ada kendala teknis di instansi masing-masing. Fleksibilitas ini diberikan demi kelancaran administrasi.
Penyaluran dana akan dilakukan secara otomatis. Tanpa perlu pengajuan khusus, anggaran langsung masuk ke rekening penerima.
Proses diawali dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dari bendahara instansi. Dana kemudian dicairkan melalui KPPN atau badan keuangan daerah.
Manfaat Gaji ke-13 menjangkau seluruh aparatur negara, dari pusat hingga daerah. Penerima meliputi ASN, PPPK, dan CPNS.
Anggota TNI dan Polri aktif juga termasuk dalam daftar penerima. Pejabat negara dan kepala daerah pun berhak atas tunjangan ini.
Penerima pensiun, baik mantan ASN, TNI, maupun Polri, juga akan menerima penghargaan berkelanjutan.
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari pegawai yang meninggal juga berhak, sesuai syarat yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan penuh, 100 persen tanpa potongan. Dasar perhitungannya adalah penghasilan bulan Mei 2026.
Komponennya meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan juga masuk hitungan.
Tunjangan kinerja (Tukin) untuk instansi pusat dan TPP untuk daerah juga akan dibayarkan. Besaran Tukin dan TPP bervariasi antar instansi.
Pemerintah juga mengatur batas maksimal Gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (LNS).
Ketua atau kepala lembaga bisa menerima maksimal Rp31.474.800. Wakil ketua atau wakil kepala Rp29.665.400.
Sekretaris atau anggota lembaga nonstruktural menerima maksimal Rp28.104.300.
Untuk pegawai Non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, estimasi nominalnya bervariasi.
Eselon I atau JPT Utama bisa mencapai Rp24.886.200. Eselon II atau JPT Pratama sekitar Rp19.514.800.
Eselon III atau Administrator menerima hingga Rp13.842.300. Eselon IV atau Pengawas Rp10.612.900.
Pegawai dengan pendidikan S2/S3 estimasinya Rp7.764.100–Rp9.050.500. S1/D-IV Rp6.591.000–Rp7.825.800.
Jenjang D-II/D-III Rp5.488.500–Rp6.524.200. SMA/D-I Rp4.907.700–Rp5.861.500.
Bahkan untuk jenjang SD/SMP, estimasi nominalnya Rp4.285.200–Rp5.052.600.
Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Dengan adanya Gaji ke-13, diharapkan produktivitas aparatur negara meningkat. Kebutuhan pendidikan keluarga pun dapat terpenuhi.











