Jakarta – PT Indobuildco secara tegas menyampaikan keberatan dan menyatakan penolakannya terhadap proses pengosongan kawasan Hotel Sultan yang tengah berlangsung. Melalui kuasa hukumnya, Jaja Setiadijaya, perusahaan ini menyoroti bahwa sengketa yang terjadi bukan sekadar persoalan pengakuan atas Hak Pengelolaan (HPL) Gelora, melainkan juga menyangkut hak-hak PT Indobuildco yang menurut mereka belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Jaja menjelaskan bahwa putusan tahun 2011 nomor 276 PK, yang menjadi dasar pengosongan, sejatinya menyatakan HPL nomor 1 Gelora itu sah. Namun, ia menekankan bahwa dalam HPL tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco ikut dimasukkan dan baru akan menjadi bagian dari HPL ketika masa berlakunya berakhir.
"Akan masuk menjadi HPL ketika berakhir haknya," ujar Jaja dalam keterangannya di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). Ia merinci bahwa HPL Nomor 1 Gelora memuat klausul yang mengharuskan adanya pemenuhan syarat tertentu sebelum HGB milik PT Indobuildco dapat terintegrasi ke dalam HPL. Syarat tersebut mencakup pelepasan hak dari pemegang HGB dan kewajiban pemberian ganti rugi oleh pemegang HPL kepada pihak yang haknya akan berakhir.
"Sampai sekarang tidak pernah ada peristiwa pelepasan hak dari pemilik PT Indobuildco itu," tegas Jaja. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa proses pengosongan tidak seharusnya dilaksanakan jika kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam HPL belum dipenuhi. Jaja menambahkan, pemegang HPL juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas tanah yang nantinya akan masuk ke dalam cakupan HPL.
"Kalau terjadi eksekusi hanya perintah untuk pengosongan tetapi diktum dalam SK HPL-nya tidak dilaksanakan, itu yang saya katakan merampok," kritiknya pedas.
Di tengah gejolak ini, PT Indobuildco menyatakan masih terus menempuh berbagai upaya hukum. Selain proses kasasi yang dilaporkan masih berjalan, perusahaan ini juga menghadapi gugatan perlawanan dari pihak ketiga, yang terdiri dari para penyewa, pengelola hotel, hingga pihak yang mengklaim sebagai pemilik dasar tanah berdasarkan sertifikat Eigendom Verponding.
Jaja mengemukakan bahwa pihak pemilik Eigendom Verponding mengaku belum pernah menerima pembayaran pembebasan tanah dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai klaim yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut telah lama berstatus sebagai aset negara.
"Kalau ini barang aset, tidak mungkin terbit HGB 26 dan 27 di atas HPL, karena HPL itu baru terbit tahun 89. Kami HGB sudah terbit sejak tahun 72," jelas Jaja merujuk pada HGB Nomor 26 dan 27 yang diterbitkan kepada PT Indobuildco. Ia juga mengungkapkan bahwa PT Indobuildco memperoleh lahan tersebut setelah melakukan pembayaran senilai US$1,5 juta kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada tahun 1972.
Lebih lanjut, Jaja menegaskan bahwa seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya menggunakan dana swasta PT Indobuildco, tanpa adanya kucuran pembiayaan dari negara. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan HGB Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco merupakan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN). "Tidak pernah dalam putusan pengadilan manapun yang menyatakan HGB 26 dan 27 itu aset atau BMN. Tidak pernah ada," tandasnya.
Meskipun ada keberatan yang disampaikan oleh PT Indobuildco, pemerintah tetap melanjutkan tahapan eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menilai bahwa pelaksanaan eksekusi ini menandai babak akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sangat panjang. Ia menyebutkan bahwa sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berjalan selama kurang lebih dua dekade sebelum akhirnya mencapai tahap pengosongan.
"Pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," ujar Chandra.
Perjalanan panjang perkara ini, menurut Chandra, menunjukkan bahwa pemerintah telah menempuh seluruh tahapan hukum yang tersedia sebelum akhirnya meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, langkah pengosongan yang dilakukan pada Kamis lalu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," pungkasnya.
Peristiwa pengosongan Hotel Sultan ini menjadi puncak dari perseteruan hukum yang kompleks antara PT Indobuildco dan negara, melibatkan isu kepemilikan hak atas tanah, status aset, hingga proses hukum yang berliku selama puluhan tahun. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau seiring dengan upaya hukum yang masih ditempuh oleh pihak PT Indobuildco.
