Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 1 Juli 2026. Persidangan yang akan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung MK, Jakarta, pukul 10.30 WIB ini menjadi momen krusial karena pemerintah melalui pihak Presiden akan menghadirkan saksi serta ahli untuk memberikan keterangan terkait legalitas kebijakan tersebut. Agenda ini mencakup pemeriksaan saksi untuk tiga nomor perkara sekaligus, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Inti dari gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan perwakilan guru ini adalah keberatan terhadap penempatan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Para pemohon menilai bahwa Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memberikan ruang bagi anggaran pendidikan untuk digunakan pada program yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan esensi pendidikan. Mereka menyoroti penjelasan pasal tersebut yang secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan, sebuah frasa yang dinilai terlalu luas dan multitafsir.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada 23 Juni 2026, DPR RI telah menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan pandangan hukum. Salah satu ahli, Oce Madril dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa sistem pengalokasian anggaran dalam APBN saat ini telah bergeser dari berbasis sektor menjadi berbasis fungsi. Menurut Oce, selama usulan pemerintah telah disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi undang-undang, maka pengalokasian anggaran tersebut dianggap konstitusional.
Oce menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, sepanjang program tersebut ditujukan langsung bagi peserta didik dan tenaga kependidikan. Baginya, selama anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka hal itu tetap berada dalam koridor hukum. Ia merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa komponen anggaran pendidikan mencakup keseluruhan elemen yang saling terkait untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan. Ia menyoroti berbagai persoalan di lapangan yang muncul sejak program MBG diimplementasikan. Cecep menyebutkan adanya laporan terkait makanan yang tidak layak konsumsi, masalah higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, hingga potensi penumpukan sampah di lingkungan sekolah. Lebih jauh, ia memperingatkan adanya risiko gangguan terhadap efektivitas kegiatan belajar-mengajar serta potensi kebocoran anggaran yang rawan mengarah pada praktik korupsi.
Cecep menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada besaran dana yang digelontorkan, melainkan pada kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan pemerintah agar program ini tidak berubah menjadi lahan rente yang merugikan negara dan siswa. Menurutnya, pengalokasian anggaran harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengorbankan prioritas utama pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik, serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang mendesak.
Dampak negatif dari penerapan program ini di lapangan juga sempat diungkapkan oleh Iman Zaenatul Haeri, saksi dari pihak pemohon dalam sidang sebelumnya. Sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman menyoroti efek domino yang dirasakan langsung oleh tenaga pendidik. Ia melaporkan adanya penurunan kesejahteraan guru, terutama bagi guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut temuan surveinya, beban kerja guru bertambah karena harus mengurus distribusi makanan dan pengelolaan alat makan siswa, yang pada akhirnya menyita waktu instruksional di kelas.
Iman bahkan mengklaim bahwa kebijakan anggaran yang terserap masif ke program MBG berdampak pada kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak guru PPPK. Fenomena ini menciptakan keresahan di kalangan tenaga pengajar karena gaji guru PPPK paruh waktu dilaporkan lebih rendah daripada guru honorer. Situasi ini memicu perdebatan mengenai apakah program makan siang tersebut memang sejalan dengan visi peningkatan kualitas pendidikan nasional atau justru menjadi beban baru bagi ekosistem sekolah.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi arena perdebatan hukum yang penting bagi masa depan tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan. Di satu sisi, pemerintah berupaya membuktikan bahwa program MBG adalah bagian dari investasi sumber daya manusia melalui perbaikan gizi. Di sisi lain, para pemohon dan aktivis pendidikan terus menekan agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada pemenuhan standar mutu pendidikan, sarana belajar, dan kesejahteraan tenaga pendidik sesuai mandat konstitusi.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tetap dapat dipertahankan atau perlu direvisi demi menjamin hak-hak pendidikan yang lebih mendasar bagi para siswa dan guru di seluruh Indonesia. Publik kini menunggu bagaimana pemerintah merespons berbagai kritik terkait tata kelola dan dampak sosial program MBG tersebut dalam persidangan hari ini. Dengan menghadirkan saksi dari pihak pemerintah, diharapkan akan ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang akan diterapkan ke depannya untuk mencegah penyimpangan anggaran.











