Sunday, 30 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Segera Manfaatkan: Sejumlah Provinsi Masih Tawarkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus

Oleh Emanuel August 30, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, kabar baik datang dari beberapa provinsi di Indonesia. Sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, memberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan. Program ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang terhalang oleh besarnya denda.

Masa berlaku program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini bervariasi di setiap provinsi. Namun, ada yang memiliki tenggat waktu yang semakin dekat, yakni pada akhir bulan Agustus 2024. Oleh karena itu, penting bagi para wajib pajak untuk segera memeriksa dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum terlewat.

Provinsi yang masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor antara lain adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Jawa Barat, program ini berlangsung hingga 30 Agustus 2024. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan ini hingga 23 Desember 2024. Berbeda dengan kedua provinsi tersebut, Jawa Timur memberikan waktu lebih lama, yaitu hingga 29 September 2024.

Selain tiga provinsi tersebut, beberapa daerah lain juga masih menawarkan kebijakan serupa. Di Sumatera Utara, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Agustus 2024. Kalimantan Barat juga turut serta dalam program ini dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2024. Selanjutnya, Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada warganya untuk menikmati pemutihan denda hingga 31 Agustus 2024.

Di wilayah Indonesia Timur, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga hadir. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih membuka program ini hingga 31 Agustus 2024. Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) juga tidak ketinggalan, dengan program yang berlaku hingga 31 Agustus 2024. Terakhir, Kalimantan Utara memberikan kesempatan yang sama hingga 31 Agustus 2024.

Meskipun fokus pada pemutihan denda, beberapa provinsi juga menawarkan keringanan lain. Misalnya, di Jawa Barat, selain pemutihan denda, ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk pembayaran pajak tahunan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, yang menyatakan, “Pemutihan denda PKB ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk tertib administrasi.

Penting untuk dicatat bahwa program pemutihan ini umumnya hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, bukan pokok tunggakan pajak itu sendiri. Wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pokok pajak yang terutang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau situs web resmi Bapenda masing-masing provinsi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp