Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH UI dalam Kasus Pelecehan Seksual Tuai Kecaman Publik

Wibowo

Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Keputusan tersebut diambil pihak universitas setelah merampungkan serangkaian penyelidikan mendalam atas percakapan grup yang dianggap melecehkan banyak pihak di lingkungan kampus. Meski kampus telah menempuh jalur tegas, vonis skorsing akademik ini justru memicu gelombang protes dari masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak psikologis mendalam yang dialami para korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan kepada 15 dari total 16 mahasiswa yang dilaporkan. Erwin menjelaskan bahwa setiap hukuman ditetapkan berdasarkan tingkat keterlibatan dan bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan. Selain skorsing, para pelaku juga diwajibkan menjalani pembinaan moral sebagai konsekuensi atas tindakan mereka.

Secara rinci, sebanyak tiga mahasiswa dijatuhi skorsing selama tiga semester, sementara tujuh mahasiswa lainnya menerima skorsing selama dua semester. Sebanyak empat mahasiswa dikenai skorsing selama satu semester, dan satu mahasiswa lainnya hanya menerima sanksi administratif ringan. Selain penonaktifan status akademik, para pelaku diwajibkan mengikuti konseling psikologis rutin. Mereka juga harus mengambil mata kuliah khusus terkait pencegahan kekerasan seksual sebagai syarat mutlak untuk memulihkan status akademiknya.

Skandal ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa angkatan 2023 viral di media sosial. Isi percakapan tersebut dinilai sangat tidak pantas karena mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan. Kasus ini terbongkar setelah kekasih salah satu anggota grup membocorkan percakapan tersebut kepada para korban. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Satgas PPKS UI dan pihak dekanat untuk ditindaklanjuti.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa korban dalam kasus ini mencakup kalangan pengajar, yang menunjukkan betapa masifnya dampak perilaku tidak bermoral tersebut di lingkungan akademik. Hingga kini, pihak terkait masih terus melakukan pendampingan intensif terhadap para korban.

Vonis yang diberikan pihak universitas memicu polemik keras di media sosial. Publik menganggap sanksi tersebut terlalu lunak dan menuntut agar pihak kampus memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out. Ketidakpuasan ini muncul karena skala pelecehan yang melibatkan banyak korban, termasuk tenaga pendidik. Masyarakat khawatir sanksi skorsing tidak akan memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku di masa depan. Hingga saat ini, pihak universitas belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai desakan publik tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All