Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

Saldi Isra: BPK Lahir dari Mandat Konstitusi, Bukan Sekadar Lembaga Audit

Oleh Emanuel August 6, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sebuah sidang di Jakarta. Menurutnya, BPK bukan sekadar lembaga audit biasa, melainkan sebuah institusi yang lahir dari kehendak konstitusional bangsa Indonesia.

Dalam penjelasannya, Saldi Isra merujuk pada UUD 1945 sebagai landasan utama yang memberikan legitimasi dan kedudukan bagi BPK. Posisi BPK sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki tugas fundamental dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diakui secara tegas dalam konstitusi.

Sidang yang digelar di MK Jakarta tersebut menjadi forum penting untuk mendalami lebih jauh mengenai peran dan fungsi BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui kajian konstitusional, posisi BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawal akuntabilitas keuangan negara menjadi semakin kokoh.

Saldi Isra menekankan bahwa setiap amanat konstitusi harus dipahami secara mendalam, termasuk mengenai eksistensi BPK. Keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sesuai dengan cita-cita reformasi.

Audit yang dilakukan oleh BPK memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu UUD 1945. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran BPK dalam menjaga keuangan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, BPK bukan hanya pelaksana teknis audit, melainkan penjaga amanat konstitusi dalam aspek keuangan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp