Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

RUU Perampasan Aset: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Finansial di Indonesia

Oleh Emanuel August 1, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial lainnya. RUU ini secara garis besar berfokus pada pemulihan aset yang diperoleh secara ilegal, memperluas cakupan objek yang dapat dirampas, serta meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perluasan objek perampasan aset. Jika sebelumnya perampasan aset hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terbukti diperoleh dari tindak pidana, RUU ini mengusulkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari kejahatan, meskipun pelaku belum divonis bersalah di pengadilan. Konsep ini, yang dikenal sebagai ‘rezim ganda’, bertujuan untuk mencegah aset hasil kejahatan menguap sebelum proses hukum tuntas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pentingnya RUU ini dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kita punya banyak kasus, tapi asetnya tidak kembali. Ini yang penting. Asetnya harus kembali,” ujar Mahfud MD dalam sebuah kesempatan. Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan memulihkan aset negara yang telah dirampas oleh para pelaku kejahatan.

Selain fokus pada pemulihan aset di dalam negeri, RUU ini juga menekankan pentingnya kerja sama internasional. Mengingat banyak aset hasil kejahatan yang kemungkinan besar disembunyikan di luar negeri, kolaborasi dengan negara lain menjadi kunci keberhasilan. RUU ini akan memfasilitasi proses kerja sama lintas batas dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Diharapkan, setelah disahkan, RUU Perampasan Aset ini akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mengembalikan aset negara untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp