Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi menandatangani undang-undang yang melegalkan aset kripto di negara tersebut. Langkah ini menandai pembentukan pasar kripto yang teregulasi di bawah pengawasan ketat pemerintah, yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Undang-undang baru ini secara eksplisit mengizinkan berbagai jenis aset kripto, termasuk Bitcoin (BTC) dan Tether (USDT), untuk diperdagangkan secara legal di Rusia. Pengesahan ini merupakan hasil dari proses legislatif yang panjang dan diskusi intensif mengenai regulasi mata uang digital di negara tersebut.
Persetujuan undang-undang ini datang setelah pertemuan antara Vladimir Putin dan perwakilan dari Bank Sentral Rusia. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Bank Sentral Rusia, yang awalnya bersikap skeptis terhadap aset kripto, kini melihat potensi dari aset digital ini. Kepala Bank Sentral Rusia, Elvira Nabiullina, menyatakan, “Kami melihat ada potensi dan risiko. Penting untuk membedakan mana yang aset digital, mana yang mata uang digital.” Ia menambahkan bahwa bank sentral sedang mengembangkan kerangka kerja untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan.
Lebih lanjut, Nabiullina menjelaskan bahwa undang-undang ini akan memungkinkan warga Rusia untuk melakukan transaksi menggunakan aset kripto, namun dengan batasan-batasan tertentu. “Kami ingin menciptakan sistem yang memungkinkan warga kami untuk menggunakan aset digital, tetapi dengan perlindungan yang memadai dan dalam kerangka hukum yang jelas,” ujar Nabiullina. Pengaturan ini diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal dan melindungi investor.
Keputusan untuk melegalkan dan meregulasi kripto ini sejalan dengan tren global yang semakin banyak negara mulai merangkul teknologi blockchain dan aset digital. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, Rusia berupaya untuk mengendalikan dan memanfaatkan potensi ekonomi dari pasar aset kripto yang terus berkembang.
Perdagangan aset kripto di Rusia diperkirakan akan dimulai secara resmi pada tahun 2026. Selama periode transisi ini, pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi dan infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan operasional pasar yang aman dan efisien. Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memantau transaksi dan mencegah penyalahgunaan.
