Roy Suryo Sebut Perjuangan Belum Selesai Usai Bebas Wajib Lapor Kejari Jaksel

Wibowo

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Ia bersama Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, tidak menjalani penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya kini hanya diwajibkan melapor seminggu sekali.

Dalam pernyataannya di depan kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo menyampaikan apresiasi mendalam kepada Dokter Tifa yang dianggapnya sebagai sahabat setia dalam perjuangan ini. Ia juga tidak lupa berterima kasih kepada tiga sahabat lainnya yang turut memberikan dukungan, yaitu Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, dan Pak Rustam. Perhatian khusus juga diberikan kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya, serta masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan moral.

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," ujar Roy usai memenuhi panggilan kejaksaan.

Roy menekankan bahwa perjuangan untuk menegakkan kebenaran belum berakhir. Ia meminta dukungan berkelanjutan dari masyarakat dan menyatakan optimisme bahwa dirinya dan Dokter Tifa akan tetap kuat menghadapi segala tantangan. Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas, membedakan posisinya dengan pihak-pihak yang ia sebut sebagai "pengkhianat".

Ucapan terima kasih juga mengalir kepada Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran kejaksaan dan kepolisian yang telah berperan dalam proses hukum yang dijalaninya. "At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," imbuhnya.

Keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka menjadi faktor utama. Pihak keluarga telah menyatakan kesiapan mereka sebagai penjamin dan siap menerima segala risiko, termasuk kewajiban kehadiran tersangka di persidangan.

Selain itu, surat pernyataan dari para tersangka yang menjamin kooperatif dalam memenuhi segala kewajiban dan aturan hukum yang berlaku, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan menjaga situasi kondusif, juga menjadi landasan keputusan tersebut. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo Bellah.

Selanjutnya, perkara dugaan ijazah palsu ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pihak kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan tersebut untuk proses lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa ini bermula dari laporan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (PPO) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini sendiri mencuat di tengah dinamika politik tanah air, di mana isu keabsahan ijazah menjadi salah satu topik yang kerap diperdebatkan. Roy Suryo, yang dikenal sebagai politikus dan pengamat budaya, serta Dokter Tifa, yang aktif di media sosial, menjadi sorotan publik dalam kasus ini.

Keputusan Kejari Jaksel untuk menerapkan wajib lapor seminggu sekali menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, namun dengan pertimbangan kemanusiaan dan jaminan dari keluarga serta tersangka sendiri. Hal ini memungkinkan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk tetap beraktivitas di luar penahanan sambil menunggu jalannya persidangan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat perhatian publik yang cukup besar terhadap sosok Roy Suryo dan implikasi dari dugaan tindak pidana yang disangkakan. Jaminan penangguhan penahanan dan kewajiban wajib lapor menjadi langkah awal menuju penyelesaian hukum di pengadilan. Masyarakat menantikan bagaimana pembuktian akan dilakukan di persidangan nanti, serta bagaimana kedua terdakwa akan menjalani proses tersebut. Pernyataan Roy Suryo yang menyebut perjuangan belum selesai mengindikasikan kesiapannya untuk menghadapi tahapan hukum selanjutnya dan membuktikan argumennya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All