Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan adalah hal yang lumrah. Namun, besaran pajak bisa bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan. Artikel ini akan mengulas perkiraan pajak tahunan untuk dua jenis mobil yang berbeda, yaitu Toyota Avanza dan BYD Atto 3.
Perlu dipahami bahwa perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2000 yang kemudian diubah menjadi Nomor 37 Tahun 2015. Besaran PKB dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk bobot kendaraan, jenis penggunaan, dan yang paling utama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk Toyota Avanza, kita ambil contoh model Avanza 1.3 E MT keluaran tahun 2022. Berdasarkan data yang dihimpun, NJKB untuk mobil ini berada di kisaran Rp153.000.000. Dengan tarif PKB yang umum digunakan sebesar 1,5%, maka estimasi pajak tahunan untuk Toyota Avanza ini adalah sekitar Rp2.295.000.
Sementara itu, kepemilikan mobil listrik seperti BYD Atto 3 juga memiliki skema pajak tersendiri. Sebagai contoh, BYD Atto 3 Extended Range keluaran tahun 2023 memiliki NJKB yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp406.000.000. Menggunakan tarif PKB 1,5% yang sama, maka perkiraan pajak tahunan untuk BYD Atto 3 ini mencapai Rp6.090.000.
Perbedaan signifikan dalam besaran pajak antara Toyota Avanza dan BYD Atto 3 ini dapat dikaitkan dengan perbedaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kedua mobil tersebut. NJKB mobil listrik umumnya lebih tinggi karena teknologi yang digunakan dan biaya produksi yang masih dalam tahap pengembangan yang lebih intensif dibandingkan mobil konvensional.
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada daerah domisili pemilik kendaraan, karena setiap provinsi memiliki kebijakan tarif PKB yang sedikit berbeda. Selain itu, faktor lain seperti adanya denda keterlambatan pembayaran atau program diskon pajak yang mungkin berlaku juga bisa memengaruhi jumlah akhir yang harus dibayarkan.
