Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional. Upaya ini diharapkan mampu mendongkrak angka lifting minyak dan gas bumi Indonesia di masa mendatang.
Anggota Komisi VII DPR RI, M. Nur Purnamasidi, menyatakan bahwa revisi UU Migas ini merupakan salah satu prioritas utama legislasi di tahun 2023. Beliau menyoroti pentingnya regulasi yang kuat untuk mengoptimalkan potensi sumber daya migas yang ada. “Kita berharap, dengan adanya revisi UU Migas ini, lifting minyak dan gas kita bisa naik,” ujar Purnamasidi dalam rapat dengar pendapat dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih lanjut, Purnamasidi menjelaskan bahwa revisi ini juga mencakup penyesuaian terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam UU Migas saat ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para pelaku industri migas, baik dalam negeri maupun asing. Dengan demikian, diharapkan dapat memacu eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas secara lebih masif.
Purnamasidi menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Migas ini akan dilakukan secara maraton bersama dengan pemerintah. Komisi VII DPR RI bertekad untuk menyelesaikan revisi ini sesegera mungkin agar dapat memberikan landasan hukum yang lebih memadai bagi pengelolaan industri migas Indonesia. “Kita berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Migas ini secepat-cepatnya, agar bisa menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk industri hulu migas,” pungkasnya.
Angka lifting migas sendiri merupakan indikator penting kinerja industri hulu migas, yang mengacu pada jumlah minyak dan gas bumi yang berhasil diangkat dari dalam bumi dan siap untuk didistribusikan. Peningkatan lifting diharapkan dapat berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan energi nasional serta penerimaan negara dari sektor migas.
