Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gerai telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku berinisial FM (30) yang merupakan seorang residivis spesialis pembobol konter. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dipicu oleh beredarnya video rekaman CCTV aksi pelaku di media sosial.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RL (44). Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dengan melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang viral serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Berbekal bukti-bukti yang kuat, identitas pelaku berhasil teridentifikasi hingga akhirnya dilakukan pengejaran secara intensif.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB. Saat itu, pemilik konter sedang berada di rumahnya, memberikan celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak jendela serta etalase sebelum akhirnya menggasak sejumlah unit telepon seluler beserta perlengkapannya.
Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), FM akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu, 27 Juni 2026. Pelaku ditangkap di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku yang mencoba bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum pasca-aksi pencurian yang terekam kamera pengawas tersebut.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dengan melakukan penyisiran ke tempat kos pelaku yang berlokasi di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Di tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna biru toska yang rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku. Selain itu, ditemukan pula 12 dus boks iPhone dari berbagai tipe, satu helm merek INK warna hitam, serta lima rekaman CCTV yang sempat digunakan pelaku untuk memantau situasi. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diakui pelaku sebagai sisa hasil penjualan barang curian lainnya.
Berdasarkan rekam jejak kriminalnya, FM diketahui bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah beraksi di wilayah Kabupaten Malang dan sempat menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2018. Fakta bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari penjara menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan residivisme yang memerlukan penanganan hukum lebih tegas agar memberikan efek jera.
AKP Didik menambahkan bahwa sebagian besar telepon seluler hasil curian telah dijual oleh pelaku melalui marketplace di wilayah Sidoarjo. Penjualan barang secara ilegal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan ke pihak lain guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian bagi korban.
Proses hukum terhadap FM kini terus berjalan. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian memastikan akan melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam kasus-kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Malang Raya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik konter telepon seluler dan toko ritel lainnya, untuk senantiasa waspada. Kejahatan bisa terjadi kapan saja terutama saat toko dalam keadaan kosong atau tidak terpantau oleh pemilik. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, terutama pemilik usaha, mulai meningkatkan sistem keamanan mandiri di lokasi bisnis mereka masing-masing.
Langkah preventif yang disarankan meliputi pemasangan kamera CCTV yang berfungsi dengan baik, penggunaan kunci ganda pada pintu dan etalase, serta memastikan pencahayaan di area toko memadai saat malam hari. Selain itu, kecepatan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sangat krusial. Respons cepat dari masyarakat terhadap potensi tindak kriminal sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dini sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.
Pihak Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dari aksi-aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. Dengan diringkusnya FM, diharapkan angka kriminalitas spesialis pembobolan konter di Kota Malang dapat ditekan. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka agar tercipta keamanan dan ketertiban bersama.










