Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kuota data internet tidak hangus berpotensi menghilangkan pilihan paket internet murah bagi konsumen. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda.
Menurut Huda, putusan MK Nomor 32/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Selasa, 26 April 2022, memang bertujuan untuk melindungi hak konsumen. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat membebani industri telekomunikasi.
“Dari sisi konsumen memang dilindungi. Tapi dari sisi industri, ini bisa jadi beban,” ujar Huda dalam sebuah diskusi daring pada Rabu, 27 April 2022.
Ia menjelaskan bahwa operator telekomunikasi selama ini menggunakan mekanisme kuota yang memiliki masa berlaku untuk mengelola lalu lintas data dan pendapatan. Dengan adanya putusan MK, operator tidak bisa lagi menerapkan kebijakan kuota hangus.
“Jika kuota tidak hangus, operator akan kesulitan menghitung pendapatan dan biaya operasional. Ini bisa membuat mereka menaikkan harga paket atau menghilangkan paket-paket murah yang selama ini ditawarkan,” jelas Huda.
Huda menyarankan agar pemerintah perlu mencari keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri telekomunikasi. Keduanya penting untuk ekosistem digital yang sehat.
“Pemerintah harus hadir untuk mencari titik tengahnya. Bagaimana konsumen tetap terlindungi, tapi industri juga tidak sampai mati,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain potensi hilangnya paket murah, putusan MK ini juga bisa berdampak pada kualitas layanan. Operator mungkin akan lebih berhati-hati dalam menawarkan kuota besar tanpa batas waktu, karena berisiko terhadap infrastruktur jaringan mereka.
“Jika kuota tidak hangus dan banyak yang tidak terpakai, bisa jadi ada penumpukan kuota yang tidak terkelola. Ini bisa berimbas pada kualitas jaringan secara keseluruhan,” pungkas Huda.
