Thursday, 30 July 2026
BREAKING
BERITA

Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Dinilai Belum Cukup, Desakan Berlaku di APBN 2027 Menguat

Oleh Emanuel July 30, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini, yang mengizinkan penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut, dinilai oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) masih belum memadai. JPPI mendesak agar kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemohon menilai adanya ketidakjelasan mengenai jenis pengeluaran yang termasuk dalam kategori anggaran pendidikan, sehingga berpotensi menggerus alokasi untuk kebutuhan pokok pendidikan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG dapat dibenarkan, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi program yang secara langsung mendukung pencapaian standar nasional pendidikan, termasuk peningkatan kesehatan dan gizi peserta didik yang berdampak pada kualitas pembelajaran. Namun, JPPI berpandangan bahwa putusan ini masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum yang kuat.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa meskipun MK telah membuka celah untuk penggunaan anggaran pendidikan bagi program MBG, hal tersebut tidak otomatis menjamin pelaksanaannya. “Kami menilai putusan MK ini masih ‘nanggung’ atau tanggung. Belum ada jaminan bahwa program ini akan benar-benar masuk dalam pos anggaran pendidikan secara permanen dan terstruktur,” ujar Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (06/06/2024).

Ubaid menambahkan, “Kewajiban anggaran pendidikan 20% itu kan untuk pendidikan, bukan untuk program lain yang sifatnya bantuan sosial. Kalaupun diperbolehkan untuk MBG, harus ada payung hukum yang jelas dan tidak boleh menggerus anggaran untuk kebutuhan pendidikan yang esensial.” Ia menekankan bahwa fokus utama anggaran pendidikan adalah untuk peningkatan kualitas proses belajar mengajar, sarana prasarana, serta peningkatan kompetensi guru.

JPPI mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan komprehensif. Tujuannya adalah agar program MBG, jika memang diputuskan untuk dibiayai dari anggaran pendidikan, memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Lebih jauh lagi, JPPI mendorong agar keputusan ini dapat diimplementasikan secara penuh dalam penyusunan APBN 2027. “Kami mendesak agar di APBN 2027, anggaran untuk MBG ini sudah bisa masuk secara permanen dan tidak lagi menjadi perdebatan,” tegas Ubaid.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk penataan kembali alokasi anggaran pendidikan agar lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. JPPI akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan siap memberikan masukan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp