Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataan tegas terkait polemik jabatan komisaris di perusahaan pelat merah. Ia mendesak pemerintah agar proses penunjukan posisi komisaris BUMN dilakukan secara lebih objektif dan profesional.
Menurut Puan, penunjukan jabatan strategis tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku serta menempatkan individu yang benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya. Pernyataan ini disampaikan Puan saat merespons fenomena masih banyaknya wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.
Desakan ini muncul setelah adanya sorotan tajam dari Transparency International Indonesia (TII). Lembaga tersebut melaporkan bahwa hingga akhir Juni 2026, masih terdapat 31 wakil menteri yang memegang posisi komisaris di BUMN.
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi. Aturan ini menyamakan kedudukan wakil menteri dengan menteri yang sebelumnya sudah lebih dulu dilarang memegang jabatan rangkap di perusahaan negara maupun swasta.
Peneliti TII, Ferdian Yazid, memaparkan data bahwa sebelum putusan MK diterbitkan pada 28 Agustus 2025, tercatat ada 34 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris. Setahun berselang, jumlahnya hanya berkurang tiga orang.
Ferdian mengungkapkan bahwa pengurangan tersebut bukan terjadi karena adanya kepatuhan terhadap aturan. Berkurangnya jumlah pejabat tersebut murni karena adanya kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Catatan TII menunjukkan sejumlah pejabat tinggi masih menduduki kursi komisaris. Di antaranya adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris di PT PLN (Persero). Nama lainnya adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang tercatat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar tata kelola BUMN ke depan lebih baik. Ia berharap pemerintah segera mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya profesionalisme di lingkungan perusahaan negara.
Penegasan ini disampaikan Puan saat berada di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. Fokus utama DPR adalah memastikan integritas BUMN tetap terjaga tanpa adanya intervensi kepentingan politik melalui praktik rangkap jabatan yang dilarang konstitusi.











