Friday, 11 September 2026
BREAKING
BERITA

PT PP (Persero) Tbk Sepakati Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun dengan Bank Himbara

Oleh Emanuel September 11, 2026 47 minutes lalu 0 komentar

PT PP (Persero) Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, secara resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dengan empat bank BUMN. Kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam upaya restrukturisasi utang perusahaan senilai Rp18,2 triliun.

Penandatanganan MRA ini menjadi bukti komitmen PT PP dalam melakukan transformasi bisnis dan keuangan yang lebih sehat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fundamental perusahaan dan meningkatkan kinerja di masa mendatang.

Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, menyatakan bahwa penandatanganan MRA ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk melakukan restrukturisasi utang. “Ini adalah bagian dari strategi kami untuk melakukan restrukturisasi utang kami,” ujar Novel Arsyad.

Dalam keterangan resminya, PT PP menginformasikan bahwa restrukturisasi utang ini mencakup fasilitas kredit dari empat bank BUMN. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keempat institusi perbankan ini merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah restrukturisasi ini bukan sekadar upaya mengatasi beban utang, melainkan juga sebagai bagian integral dari strategi transformasi bisnis dan keuangan yang tengah dijalankan oleh PT PP. Perusahaan berupaya untuk menata kembali struktur keuangannya agar lebih resilient dan mampu menghadapi tantangan industri konstruksi yang dinamis.

Proses restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi PT PP untuk melakukan ekspansi bisnis dan proyek-proyek strategis ke depannya. Dengan pondasi keuangan yang lebih kokoh, perseroan optimis dapat kembali meningkatkan profitabilitas dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp