Presiden terpilih Prabowo Subianto mengklaim bahwa penghasilan para pengemudi ojek online (ojol) mengalami peningkatan signifikan, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Klaim ini disampaikan Prabowo terkait dengan dampak positif dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Pernyataan Prabowo ini disambut dengan antusiasme oleh berbagai asosiasi pengemudi ojol. Mereka melihat kebijakan yang tertuang dalam Perpres 27/2026 sebagai langkah maju yang memberikan angin segar bagi kesejahteraan para mitra pengemudi.
Menurut Prabowo, kenaikan pendapatan yang drastis ini merupakan bukti nyata bahwa kebijakan yang telah digulirkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Ia menekankan bahwa pemerintahannya akan terus berupaya menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berpihak pada pekerja.
Respons positif datang dari berbagai elemen asosiasi pengemudi ojol. Mereka menyatakan bahwa sejak Perpres 27/2026 diberlakukan, terdapat perubahan yang terasa pada besaran pendapatan harian mereka. Beberapa perwakilan asosiasi bahkan mengonfirmasi adanya peningkatan yang signifikan, sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh Prabowo.
Salah satu poin penting dalam Perpres 27/2026 yang disorot oleh asosiasi adalah terkait dengan pengaturan tarif dan skema pendapatan yang dianggap lebih adil. Hal ini diyakini menjadi faktor utama di balik lonjakan penghasilan yang dialami oleh para pengemudi ojol.
Ketua salah satu asosiasi pengemudi ojol, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan, “Kami memang merasakan ada peningkatan yang cukup berarti. Perpres ini membuka jalan bagi kami untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap nasib kami.”
Lebih lanjut, asosiasi-asosiasi tersebut berharap agar implementasi Perpres 27/2026 dapat terus dijaga dan dievaluasi secara berkala. Mereka juga mengusulkan adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi untuk memastikan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan di masa mendatang.
Perpres 27/2026 sendiri diketahui mengatur berbagai aspek terkait operasional transportasi online, termasuk penyesuaian tarif dasar dan mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
