Thursday, 20 August 2026
BREAKING
DUNIA

Portugal Resmi Larang Penggunaan Cadar di Ruang Publik

Oleh Heni Maulidya August 20, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Portugal kini memberlakukan larangan terhadap penggunaan cadar, seperti burqa dan niqab, di tempat-tempat umum. Keputusan ini diambil setelah Presiden Aníbal Cavaco Silva mengesahkan undang-undang yang dikenal sebagai “undang-undang burqa” pada tanggal 17 April 2016.

Undang-undang ini secara spesifik melarang penutupan wajah secara menyeluruh di berbagai lokasi publik, termasuk jalan, transportasi umum, sekolah, dan gedung pemerintahan. Pemberlakuan larangan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip sekularisme dan mempromosikan integrasi sosial di negara tersebut.

Keputusan ini bukanlah hal baru di Eropa. Beberapa negara lain seperti Prancis dan Belgia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Namun, undang-undang di Portugal ini dikritik oleh beberapa kelompok hak asasi manusia yang menganggapnya sebagai pembatasan terhadap kebebasan beragama.

Meskipun demikian, pemerintah Portugal berargumen bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menjamin keamanan publik dan memastikan bahwa semua warga negara dapat dikenali di ruang publik. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Portugal menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa semua orang di Portugal dapat berinteraksi secara terbuka dan saling mengenali.”

Dampak dari undang-undang ini diperkirakan akan dirasakan oleh sebagian kecil populasi Muslim di Portugal, yang sebagian besar merupakan warga negara Portugal dan bukan pendatang dari negara-negara dengan tradisi penggunaan cadar yang lebih kuat. Kelompok Muslim di Portugal sendiri memiliki pandangan yang beragam mengenai isu ini, dengan sebagian besar tidak menggunakan cadar dalam kehidupan sehari-hari.

Penegakan undang-undang ini akan diawasi oleh pihak kepolisian. Pelanggar undang-undang ini akan dikenakan sanksi denda. Undang-undang ini mulai berlaku efektif setelah disahkan, menandai langkah Portugal dalam mengatur simbol-simbol keagamaan yang terlihat di ruang publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp