Polsek Tombariri Dibawa Pimpinan IPDA Mario Sopacoly, Berhasil Ciduk Pelaku Pencurian di Tambala

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, TOMOHON – Polsek Tombariri, Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku pencurian kambuhan di wilayah Hukum Polsek Tombariri, pada Minggu 14/04 kemarin.

Pada kejadian bulan Oktober 2023 yang telah dilaporkan oleh Perempuan Annie W. Senewe, Pelapor menjelaskan bahwa terduga Pelaku masuk ke dalam rumah miliknya dengan cara merusak pintu depan maupun belakang.

banner 325x300

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh Membenarkan bahwa Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri Aiptu Hendra Willem.

Telah mengamankan seorang lelaki berinisial AI alias Aldo yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri.

Terduga Pelaku AI alias Aldo, berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri khususnya lagi oleh unit reskrim.

Pelaku setelah kejadian pada bulan Oktober 2023, dan baru diamankan pada minggu 14 April 2024, karena terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya di Sulut.

Disamping itu juga, Terduga Pelaku selalu bersembunyi dan menghindari petugas.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, juga menyampaikan bahwa, seluruh jajaran Polres Tomohon siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tomohon. 

“Kami akan selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon melalui jajaran yang ada baik di Polres Tomohon maupun polsek-polsek.” Ujar Kapolres

Sementara terpisah Kapolsek Tombariri IPDA Mario Sopacoly, S.H., M.H saat di konfirmasi menyampaikan.

“Kami berhasil amankan terduga pelaku pencurian ini dan terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat ()1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Ujar Kapolsek saat di konfirmasi Senin (15 April 2024).

Terduga Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan dia juga menjelaskan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya antaranya :

Pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021, Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfamart Ds. Tambala.

Pencurian Headset di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado, Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Ds. Mokupa, tahun 2022.

Pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG,  mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somel) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Ds. Tambala, baru diketahui tahun 2023.

Untuk beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah ditahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon.

Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.

 

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *