Kisah Anak Yatim di Kakas Tidak Menerima Bantuan Dari Pemerintah, Dapat Sorotan Dari Praktisi Hukum

banner 120x600
banner 550x60

Minahasa – Portal24.id – Perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu kelihatannya tidak tepat.

Seperti yang dialami Rino Tumetel, warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

banner 325x300

Dikutip dari status facebooknya bernama Rino Tumetel, yang diupload Jumat (22/5/2020) sore, dia bertanya kepada pemerintah dengan tulisan “Perlu dipertanyakan, apakah seorang anak yatim, tidak berhak menerima bantuan (BLT) dari pemerintah?????????”.

Saat dihubungi wartawan media ini, Jumat (22/5/2020) malam, anak yatim piatu berumur 17 tahun itu mengaku sejak ayah dan ibunya meninggal dunia, dia dan kakak serta adiknya tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

“Ayah saya meningal tahun 2015, ibu saya meninggal tahun 2019, sejak itu, saya tinggal sendiri di rumah dan tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Kabupaten maupun Desa,” jelas Rino kepada wartawan media ini.

Dikatakannya, dia punya seorang adik, yang saat ini tinggal bersama tantenya dan kakaknya tinggal dengan calon suaminya.

“Bulan kemarin ada oknum pala datang ke rumah dan mengambil Kartu Keluarga kepada saya, dengan alasan akan digunakan untuk pencairan dana,” katanya.

Sayangnya, hingga saat ini dalam pendemi Covid-19, entah kenapa, anak yatim piatu itu, tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Sendangan Youdi Maukar, saat dikomfirmasi lewat telpon 08524287****, Jumat (22/5/2020) malam, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Camat Kakas Veky Vebry Rombot, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (22/5/2020) malam, mengatakan, dirinya sudah tanya ke hukum tua, dan masih mau dicek dulu.

“Saya sudah tanya ke Hukum Tua, kata Hukum Tua, mau dicek dulu,” kata Camat Kakas.

Peristiwa tersebut, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi SH.

“Penerima BLT-DD adalah mereka yang miskin dan layak menerima bantuan. Syarat menerima BLT-DD ini, pertama harus di data pemerintah setempat, kalau di Desa yah Kepala Lingkungan atau Hukum Tua harus mendata masyarakatnya yang layak menerima BLT-DD,” jelasnya Jumat (22/5/2020) malam.

Lanjutnya, penerima bantuan belum menerima bantuan apapun. Sementara anak yatim yang berumur 17 tahun yang ada di Desa itu, adalah layak pula mendapatkan bantuan.

“Karena selain hidup sendiri, dia juga harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa,” ucap Haryadi, yang juga selaku Sekretaris Projo Sulut.

Lanjutnya, jadi untuk apa ada hukum tua jika tidak mengetahui keberadaan masyarakatnya yang susah seperti anak yatim tersebut?

“Kebetulan Wakil Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pak Budi Arie Setiadi adalah Ketua Umum kami di Projo. Beliau berpesan untuk turut mengawasi mengenai penyaluran dana desa, termaksud BLT-DD dan bantuan lainnya. Jadi jika BLT-DD tidak tepat sasaran, yah masyarakat jangan takut untuk melaporkan,” tegas Haryadi. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Respon (1)

  1. Maaf pa qta juga sebagai ibu rmh tgga m tanya tentang semua bantuan dri pemerintah trg nda pernah dpa sedgkan tape suami dia orgnya buta huruf kerja cuma buruh lepas itu juga kalo ada yg mo pangge kerja for bantu” nda ada keahlian apa” qta cuma irt memang dulu qta pernah kerja toko tapi skarg so nda dri so berumur kong trg skarg kurg ank jaga bantu kse mkn tapi ank juga skarg blum masuk” kerja karna tempat dia kerja lagi d tutup alias d rmhkan tolong lah kami bapak 🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *