Mulai 27 Mei 2020, Masuk Kota Manado Harus Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Rapid Test

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Pemerintah Kota Manado akan mulai melakukan pembatasan orang keluar-masuk di wilayah Kota Manado.

Itu dilakukan, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

banner 325x300

Seperti yang dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado dr Sanil Marentek, pembatasan ini akan dimulai berlakukan mulai Rabu (27/5/2020).

“Nantinya, akan dijaga di perbatasan. Ada juga pos di pintu masuk dari Minahasa, Tomohon dan Minut,” jelasnya Senin (25/5/2020) ke awak media.

Lanjutnya, semua orang yang keluar masuk harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid tes.

“Kalau dites suhu badan lebih dari 38 derajat, maka akan diarahkan petugas ke pemeriksaan lanjutan di rumah sakit,” ucap Marentek.

Selain pemeriksaan ketat, jam keluar masuk ke Kota Manado juga dibatasi. Yakni dari pukul 06.00 – 19.00 Wita.

“Ada pengecualian bagi ambulans, evakuasi dan keadaan darurat lainnya. Saya mohon semua harus disiplin. Meski kerepotan dalam pembatasan ini,” harapnya.

Hal serupa disampaikan Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Manado, bahwa semua pintu masuk ke wilayah Manado dari Kabupaten dan Kota akan didirikan Pos Jaga, sehingga setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan berupa surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan (faskes) yang resmi.

“Juga membawa izin melakukan  perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari daerah tempat tinggal dan menunjukkan  KTP atau Kartu Keluarga,” ujar Lumentut ke awak media.

Selain itu, setiap orang yang masuk akan di periksa oleh petugas di Pos Jaga, yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius akan diantar oleh petugas ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Kota Manado juga semakin disiplin, dengan mewajibkan setiap orang menggunakan  masker sehingga, jika tidak menggunakan masker, maka tidak boleh melintasi Pos Jaga.

“Jam masuk Manado pun turut dibatasi, yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 19.00 Wita dan petugas yang akan melakukan penjagaan di Pos tersebut yaitu dari unsur kesehatan dan perhubungan termasuk TNI-Polri,” jelas Wali Kota. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Respon (2)

  1. nama saya Fidel R kalesara. Alamt/tmpt tinggal di desa mokupa kec tombariri
    istri yang kerja di freshmart bahu. Dalam masa pandemi covid 19 ini.. saya selalu antar & jemput istri saya agar lebih aman..

    Pertanyaanya saya:
    apakah petugas akan mengantarkan istri saya pulang ke desa mokupa ? Krna jelas tertulis di atas… di batasi pada pukul 06:00 hinggah pukul 19:00 wita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *