Friday, 21 August 2026
BREAKING
BERITA

Polri Akui Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Berizin

Oleh Emanuel August 21, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Polisi mengkonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah mengantongi izin resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai prosedur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut didasari oleh surat perintah resmi. “Kami tegaskan bahwa penggeledahan tersebut sudah ada izinnya,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada hari Kamis, 16 Mei 2024.

Lebih lanjut, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar merinci bahwa izin penggeledahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan persetujuan dari lembaga peradilan sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan. “Penggeledahan itu didasari oleh surat perintah dan ada izin dari Pengadilan Negeri Cibinong,” tambahnya.

Penegasan mengenai adanya izin ini penting untuk menjawab berbagai spekulasi dan pertanyaan yang muncul terkait penggeledahan rumah Febrie Adriansyah. Sebelumnya, beredar informasi mengenai penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan setiap proses hukum dengan transparan dan akuntabel, termasuk dalam melakukan penggeledahan. Dengan adanya surat perintah dan izin dari pengadilan, Polri memastikan bahwa langkah yang diambil telah memenuhi standar legalitas yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp