Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Polisi Bantah Kabar Pengaktifan Kembali Tilang Manual Secara Penuh

Oleh Emanuel August 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah tegas isu yang beredar mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh. Kabar yang menyatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem manual akan dihidupkan kembali sepenuhnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi. Beliau secara lugas menyatakan bahwa informasi mengenai kembalinya tilang manual secara penuh adalah tidak benar. Pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, terutama setelah adanya instruksi peniadaan tilang manual sebelumnya.

Instruksi peniadaan tilang manual di seluruh Indonesia telah dikeluarkan sebelumnya, dengan tujuan untuk mendorong penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2266/X/HUM.3.4./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan tilang elektronik, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Selain itu, penindakan juga bisa dilakukan secara teguran. Instruksi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan meminimalisir potensi pungutan liar yang mungkin terjadi dalam sistem tilang manual.

Meskipun demikian, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi memberikan sedikit catatan. Beliau menjelaskan bahwa penindakan secara manual tetap dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, namun bukan berarti diaktifkan kembali secara penuh. “Kita tetap melakukan penindakan, tapi bukan berarti tilang manual itu kembali lagi secara keseluruhan,” ujar Firman Santyabudi. Kondisi yang dimaksud kemungkinan merujuk pada situasi di mana sistem ETLE belum sepenuhnya terjangkau atau dalam penanganan pelanggaran yang memerlukan kehadiran petugas secara langsung.

Penekanan pada tilang elektronik ini sejalan dengan upaya modernisasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Penggunaan teknologi diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan objektif dalam menindak pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera yang lebih baik bagi para pelanggar aturan berlalu lintas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp