Polemik Skema Bagi Hasil Ojol 92 Persen: Pengemudi Keluhkan Potongan Siluman yang Masih Mengepung

Wibowo

Harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek daring di Indonesia akhirnya tiba pada Rabu, 1 Juli 2026. Implementasi skema bagi hasil yang lebih berpihak kepada mitra pengemudi dengan proporsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator resmi diberlakukan. Kebijakan ini hadir sebagai respons pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Mei lalu. Namun, di lapangan, perubahan angka ini justru memicu polemik baru. Banyak pengemudi merasa porsi pembagian yang lebih besar tersebut tidak serta-merta mengerek pendapatan bersih mereka secara signifikan.

Irfan, seorang pengemudi ojek daring yang telah mengaspal di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, mengungkapkan keraguannya meski skema baru telah berjalan. Baginya, peningkatan persentase pembagian hasil tidak terasa dampaknya karena aplikator disinyalir menghapus insentif yang sebelumnya menjadi tulang punggung pendapatan harian. Irfan menuturkan bahwa platform yang ia gunakan sebelumnya memberikan bonus tambahan jika ia mampu menyelesaikan minimal 30 orderan dalam sehari. Kini, insentif tersebut hilang, membuat pendapatan totalnya justru stagnan atau bahkan berisiko lebih rendah dibanding sebelumnya.

Situasi serupa dialami oleh pengemudi di kawasan Kuningan, Jakarta, bernama Rizky. Ia menyoroti inkonsistensi penerapan aturan oleh aplikator. Menurut pengamatannya, skema 92:8 hanya diterapkan pada layanan tertentu, sementara untuk layanan reguler, pembagian tetap berada di angka 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk platform. Lebih membingungkan lagi, ia mendapati skema baru justru diterapkan pada program nonreguler yang sebelumnya diwacanakan akan segera dihapus oleh pihak penyedia aplikasi. Ketidakpastian kebijakan ini membuat para mitra di lapangan merasa kebingungan mengenai struktur pendapatan mereka yang sebenarnya.

Keluhan mengenai pendapatan yang tidak kunjung membaik juga diamini oleh para aktivis serikat pekerja. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, mengonfirmasi bahwa anggotanya memang sudah merasakan skema 92 persen. Namun, di saat bersamaan, muncul laporan mengenai penurunan tarif dasar perjalanan yang dilakukan aplikator. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Perekrutan Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi, Rusli, menyebut fenomena ini sebagai akal-akalan aplikator untuk menjaga margin keuntungan mereka. Menurut Rusli, kenaikan potongan pemeliharaan sistem pada setiap orderan menjadi biang kerok mengapa pendapatan pengemudi tidak mengalami kenaikan yang berarti.

Investigasi lapangan menunjukkan perbandingan mencolok terkait struktur biaya ini. Berdasarkan pengamatan pada Senin, 29 Juni 2026, untuk rute Stasiun Palmerah ke Gedung SMESCO, biaya perjalanan dipatok Rp 28.500 dengan biaya platform Rp 3.000, sehingga total yang dibayar konsumen adalah Rp 31.500. Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan rute dan layanan yang sama, biaya perjalanan turun menjadi Rp 24.900, sementara biaya platform justru naik menjadi Rp 4.500. Meski total yang dibayar konsumen lebih murah, struktur pembagian di dalamnya menunjukkan pergeseran beban yang merugikan pengemudi.

Peneliti ekonomi gig, Arif Novianto, menilai bahwa persoalan mendasar dari kesejahteraan pengemudi ojek daring bukan sekadar angka persentase bagi hasil. Ia menyoroti masih banyaknya biaya-biaya tambahan atau biaya siluman yang tidak dihilangkan oleh aplikator, termasuk biaya jasa aplikasi yang membebani mitra. Selain itu, algoritma platform yang menerapkan surge pricing saat cuaca buruk atau kondisi ramai tidak dibarengi dengan kenaikan bagi hasil yang proporsional bagi pengemudi. Arif menegaskan bahwa Perpres No 27 Tahun 2026 belum cukup kuat untuk melarang adanya biaya tambahan tersebut dalam struktur tarif.

Lebih jauh, Arif mencatat bahwa skema 92:8 ini hanya berlaku untuk layanan ojek daring roda dua. Jenis layanan lainnya seperti pesan-antar makanan, pengantaran barang, dan transportasi roda empat tidak tersentuh oleh aturan ini. Hal tersebut menyebabkan banyak pengemudi yang melakukan multi-layanan tetap terjebak dalam pusaran masalah ekonomi yang sama. Keluhan mengenai kerja layak bagi para mitra pengemudi diprediksi akan terus berlanjut selama regulasi belum mengatur secara ketat mengenai biaya-biaya tersembunyi dan transparansi algoritma.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan 92 persen bagi pengemudi adalah langkah konkret pemerintah untuk menjawab aspirasi yang telah disuarakan selama bertahun-tahun. Terkait kekhawatiran aplikator akan potensi kerugian, Maman menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi ingin fokus pada wacana potential loss perusahaan, melainkan pada pemenuhan hak-hak mitra pengemudi. Kementerian Perhubungan direncanakan akan segera merilis peraturan teknis yang lebih mendetail guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana memberikan status baru bagi pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diproyeksikan membuka akses bagi pengemudi untuk mendapatkan fasilitas pendukung, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan UMKM lainnya. Maman meyakini bahwa dengan penghasilan mayoritas pengemudi yang berada di bawah Rp 500 juta per tahun, mereka akan mendapatkan keringanan pajak atau bahkan bebas dari PPh final UMKM.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan masa transisi berjalan mulus tanpa membebani mitra dengan persyaratan administratif yang rumit. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas utama pada fase awal ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus berdialog dengan pihak aplikator dan asosiasi pengemudi guna merumuskan mekanisme verifikasi data serta administrasi yang lebih efisien. Meski skema bagi hasil baru telah resmi berjalan, tantangan nyata dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil bagi pengemudi ojek daring di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All