Polemik Rangkap Jabatan: Transparency International Soroti 31 Wakil Menteri yang Masih Duduk di Kursi Komisaris BUMN

Darus H

Transparansi dan tata kelola pemerintahan kembali menjadi sorotan tajam setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan temuan terkait masih banyaknya wakil menteri yang memegang jabatan rangkap sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga akhir Juni 2026, tercatat setidaknya 31 wakil menteri masih menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan larangan tegas terkait praktik rangkap jabatan tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan di tubuh perusahaan negara. Larangan bagi wakil menteri untuk mengemban tugas ganda di perusahaan milik negara secara resmi ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026. Putusan ini sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Meskipun MK memberikan grace period atau masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian, pengamat menilai langkah nyata dari pemangku kebijakan masih sangat minim. Peneliti TII, Ferdian Yazid, menyatakan bahwa hingga saat ini komposisi komisaris di banyak BUMN masih didominasi oleh para pejabat eksekutif tersebut. Menurut catatan TII, sebelum putusan MK diketuk, terdapat 34 wakil menteri yang merangkap jabatan. Saat ini, jumlah tersebut hanya berkurang tiga orang, di mana salah satu faktor pengurangannya disebabkan oleh kasus hukum yang menjerat oknum pejabat terkait.

Ferdian menegaskan bahwa lambatnya respons pemerintah terhadap putusan hukum tertinggi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN. Padahal, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang rutin digelar seharusnya menjadi momentum tepat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan rotasi jabatan guna mematuhi aturan baru tersebut. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Salah satu contoh yang mencolok terjadi di PT PLN (Persero), di mana dalam RUPS yang berlangsung pada 28 Juni 2026, perusahaan tetap mempertahankan posisi Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara sebagai komisaris. Situasi serupa juga terlihat di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang pada RUPS tahunan tanggal 8 Juni 2026 tidak melakukan perubahan posisi terhadap Angga Raka Prabowo yang menjabat sebagai Komisaris Utama.

Daftar nama wakil menteri yang masih memegang jabatan komisaris ini cukup panjang dan mencakup berbagai sektor vital. Di sektor pertanian dan pangan, Sudaryono masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), sementara Didit Herdiawan Ashaf memimpin di PT Perikanan Indonesia. Sektor transportasi dan infrastruktur juga tidak luput dari rangkap jabatan, seperti Giring Ganesha di PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk, Suntana di PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta Juri Ardiantoro di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Sektor energi dan telekomunikasi pun memiliki daftar yang cukup masif. Di jajaran PT PLN, tercatat nama Suahasil Nazara dan Bambang Eko Suhariyanto. Sementara di PT Pertamina, terdapat Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama, Dante Saksono Harbuwono di PT Pertamina Bina Medika, Donny Ermawan Taufanto di PT Dahana, serta Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi. Sektor telekomunikasi juga dipenuhi oleh nama-nama pejabat, seperti Angga Raka Prabowo dan Ossy Dermawan di PT Telkom Indonesia, serta Diaz F.M. Hendropriyono dan Ahmad Riza Patria di PT Telkomsel.

Selain itu, posisi komisaris di perbankan dan industri lainnya juga masih diisi oleh wakil menteri. Fahri Hamzah menjabat di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Helvy Yuni Moraza di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Yuliot Tanjung di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nama lain yang tercatat adalah Diana Kusumastuti di PT Brantas Abipraya, Christina Aryani di PT Semen Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri di PT Sarinah, Ratu Isyana Bagoes Oka di PT Dayamitra Telekomunikasi, serta Veronica Tan di PT Citilink Indonesia.

Lebih lanjut, daftar tersebut mencakup Taufik Hidayat di PT PLN Energi Primer Indonesia, Arif Havas Oegroseno di PT Pertamina International Shipping, Faisol Riza di PT Pertamina Gas, Irene Umar di PT Pertamina Gas, Arrmanatha Christiawan Nasir di PT PLN Indonesia Power, Eddy Hiariej di PT Perusahaan Gas Negara Tbk, serta Nezar Patria di PT Indosat Tbk yang memiliki keterkaitan kepemilikan saham oleh BUMN. Todotua Pasaribu bahkan tercatat dua kali dalam daftar karena perannya yang strategis.

Ketiadaan langkah konkret untuk segera melepaskan jabatan rangkap ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat pencegahan konflik kepentingan. Dengan membiarkan wakil menteri tetap duduk di kursi komisaris, kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang atau intervensi kebijakan yang tidak sehat di perusahaan pelat merah tetap menjadi risiko nyata. Publik pun menanti sikap tegas dari pihak Istana terkait bagaimana pemerintah akan menyelesaikan sisa waktu masa transisi tersebut sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK berakhir.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak pemerintah untuk menanyakan rencana tindak lanjut atas temuan TII tersebut. Ketaatan terhadap putusan MK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme BUMN agar dapat beroperasi secara objektif tanpa dibayangi oleh kepentingan politik dari para pemangku jabatan di kementerian. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi di jajaran komisaris BUMN sebelum periode transisi benar-benar habis.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All