Friday, 4 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pertamina Tarik Kebijakan Wajib STNK untuk Pembelian BBM di Sumsel

Oleh Emanuel September 4, 2026 59 minutes lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga akhirnya membatalkan kebijakan yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah adanya peninjauan ulang terhadap implementasi mekanisme tersebut.

Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Namun, dalam perkembangannya, PT Pertamina Patra Niaga menilai bahwa penerapan tersebut belum optimal dan menimbulkan berbagai tanggapan di lapangan.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahjo Ninggrum, mengkonfirmasi pembatalan kebijakan tersebut. “Mulai hari ini, 10 Januari 2024, mekanisme pembelian BBM di SPBU di wilayah Sumatera Selatan tidak lagi diwajibkan menunjukkan STNK,” ujar Tjahjo dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil evaluasi dan masukan yang diterima. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam sistem penyaluran BBM agar lebih efisien dan dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa kendala yang berarti. Pihaknya berharap dengan dicabutnya kebijakan ini, masyarakat dapat kembali bertransaksi pembelian BBM di SPBU dengan lebih lancar.

Kebijakan wajib STNK ini sebelumnya telah diuji coba di beberapa daerah sebagai bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi dan mencegah penyelewengan. Namun, di Sumatera Selatan, mekanisme tersebut menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha SPBU.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa fokus utama mereka tetap pada kelancaran distribusi BBM sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp