Keresahan akan minimnya komunikasi antara dokter dan pasien terkait tindakan medis mendorong lahirnya sebuah buku yang diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif. Peluncuran buku "Informed Consent" di Auditorium Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, pada Jumat (19/6/2026), menandai upaya serius untuk memperbaiki praktik pemberian persetujuan tindakan medis yang seringkali hanya dianggap sebagai formalitas administratif semata. Buku karya Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti ini hadir untuk mengingatkan bahwa di balik setiap tanda tangan pada dokumen persetujuan, terkandung hak fundamental pasien yang harus dihormati sepenuhnya.
Fenomena penandatanganan tumpukan berkas sebelum menjalani prosedur medis di rumah sakit, mulai dari pemeriksaan sederhana hingga operasi besar, kerap menimbulkan kebingungan di kalangan pasien. Banyak yang menganggap proses ini sekadar formalitas birokrasi yang harus dilalui agar administrasi rumah sakit beres. Padahal, esensi dari informed consent jauh lebih mendalam, menyangkut hak pasien untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum memutuskan tindakan medis yang akan dijalani. Kurangnya pemahaman dan praktik yang kurang optimal dalam pemberian informed consent ini seringkali menjadi akar dari berbagai sengketa medis yang merugikan berbagai pihak.
Menyadari maraknya masalah ini, buku "Informed Consent" hadir sebagai jembatan pemahaman. Assoc. Prof. Dr. Jovita Irawati, salah seorang penulis, menyoroti adanya salah kaprah yang lazim terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan. "Banyak tenaga medis yang menganggap informed consent hanyalah urusan tanda tangan di atas kertas agar prosedur administrasi beres," ungkapnya. Padahal, tujuan utama dari informed consent adalah untuk memastikan pasien memahami sepenuhnya risiko, manfaat, alternatif, dan konsekuensi dari setiap tindakan medis yang akan diambil.
Lebih lanjut, Jovita menegaskan bahwa proses pemberian informasi tidak boleh didelegasikan begitu saja. "Dokter yang akan melakukan tindakan wajib bicara langsung dengan pasien. Tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun yang tidak ikut menangani pasien tersebut," tegasnya. Komunikasi langsung antara dokter penanggung jawab dan pasien menjadi krusial untuk membangun kepercayaan dan memastikan semua pertanyaan serta kekhawatiran pasien terjawab dengan jelas. Pemberian informasi yang hanya disampaikan oleh staf medis lain atau melalui brosur tanpa diskusi mendalam dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan penyesalan di kemudian hari.
Buku ini tidak hanya berfokus pada aspek komunikasi, tetapi juga menyentuh isu krusial lain yang semakin relevan di era digital: keamanan data kesehatan pasien. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, data kesehatan menjadi aset yang sangat berharga sekaligus rentan terhadap penyalahgunaan. Buku "Informed Consent" menggarisbawahi tiga pilar perlindungan utama bagi pasien terkait data mereka: kebebasan dari stigma, ruang konsultasi yang aman, dan hak kontrol penuh atas data pribadi.
Perlindungan pertama, yaitu bebas stigma, menekankan hak pasien atas kerahasiaan riwayat penyakitnya. Informasi medis yang bersifat pribadi harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk memberikan label negatif atau diskriminasi oleh lingkungan sekitar. Kerahasiaan ini adalah bagian integral dari hak privasi pasien yang harus dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Pilar kedua, ruang konsultasi yang aman, menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas yang memadai. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya wajib menyediakan ruang konsultasi yang bersifat privat, di mana pasien dapat berbicara secara terbuka dan jujur dengan tenaga medis tanpa rasa was-was akan didengar oleh pihak lain. Lingkungan yang aman dan nyaman akan mendorong pasien untuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka secara detail, yang sangat penting untuk diagnosis dan penanganan yang tepat.
Aspek terpenting lainnya adalah hak kontrol penuh atas data. Pasien adalah pemilik sah dari seluruh data kesehatannya. Oleh karena itu, mereka berhak penuh untuk menentukan siapa saja yang boleh mengakses, melihat, atau menggunakan catatan medis mereka. Ini mencakup hak untuk menolak akses pihak yang tidak berkepentingan, serta hak untuk meminta salinan rekam medisnya. Prinsip ini penting untuk menjaga otonomi pasien dan mencegah potensi penyalahgunaan informasi kesehatan.
Dr.dr. NM Rika Trismayanti, penulis kedua buku tersebut, mengungkapkan harapannya agar karya ini dapat menjadi katalisator perubahan positif dalam praktik pelayanan medis di Indonesia. Ia berharap buku ini dapat menjembatani kesenjangan informasi dan komunikasi antara tenaga medis dan pasien, sehingga tercipta hubungan yang lebih harmonis dan saling percaya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban masing-masing, potensi sengketa medis dapat diminimalisir, dan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan dapat meningkat.
Penerbitan buku "Informed Consent" ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Informed consent bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi etis dan hukum dalam hubungan dokter-pasien. Pemahaman yang mendalam mengenai konsep ini, baik oleh tenaga medis maupun masyarakat luas, akan berkontribusi pada terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berpusat pada pasien. Upaya edukasi berkelanjutan dan penerapan praktik informed consent yang benar-benar substantif adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan hak pasien secara maksimal di masa depan.











