Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
TEKNOLOGI

Perputaran Uang Judi Online Anjlok Rp287 Triliun, Fokus Penegakan Hukum Bergeser ke Bandar Besar

Oleh Herfansyah July 29, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Upaya pemblokiran besar-besaran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil menekan perputaran dana judi online di Indonesia secara signifikan. Data terbaru menunjukkan penurunan drastis senilai Rp287 triliun, menandakan keberhasilan strategi pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.

Menanggapi perkembangan ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menekankan pentingnya peningkatan penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa fokus kini harus diarahkan pada penangkapan para bandar besar yang menjadi otak di balik jaringan judi online.

Menurut Prof. Hikmahanto, pemblokiran konten memang merupakan langkah awal yang efektif untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs-situs judi online. Namun, untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan memutus rantai peredaran uang haram ini, penindakan terhadap pelaku utama sangatlah krusial. “Kita harus mengejar bandar-bandar besar yang mengendalikan operasi ini, bukan hanya pemain kecil,” ujar Prof. Hikmahanto.

Penurunan perputaran dana sebesar Rp287 triliun ini merupakan bukti nyata dari dampak positif kebijakan pemblokiran yang digencarkan Kominfo. Namun, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa tantangan masih ada. Para bandar besar kemungkinan akan mencari celah baru atau mengubah modus operandi mereka untuk menghindari jerat hukum.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Kominfo, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya. Pendekatan yang lebih proaktif dalam melacak aliran dana dan aset para bandar besar menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dalam memberantas judi online di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp