Memasuki awal bulan Juli 2026, kepolisian kembali mengoptimalkan pelayanan publik melalui program SIM Keliling. Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pada Rabu, 1 Juli 2026, masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat memanfaatkan fasilitas ini di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di pusat perbelanjaan hingga area komersial.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi paling efisien bagi pengendara yang masa berlaku kartu identitas berkendaranya akan segera habis. Mengingat SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi, keterlambatan perpanjangan tentu akan berimplikasi pada keharusan pemohon untuk menempuh proses pembuatan SIM baru dari awal. Oleh karena itu, kehadiran armada mobile ini diharapkan dapat menekan angka antrean di kantor polisi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima titik lokasi layanan SIM Keliling di wilayah hukum DKI Jakarta untuk hari ini. Bagi warga Jakarta Timur, operasional dilakukan di Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi unit pelayanan di LTC Glodok, dan masyarakat Jakarta Selatan diarahkan ke Kampus Trilogi Kalibata. Di wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di area Mall Artha Gading, sedangkan bagi warga Jakarta Pusat, gerai pelayanan dibuka di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang berniat memanfaatkan layanan ini diimbau untuk memperhatikan waktu operasional. Mengingat tingginya antusiasme warga, unit layanan biasanya sudah mulai dipadati pemohon sejak pagi hari. Datang lebih awal sangat disarankan untuk mengantisipasi keterbatasan kuota harian yang disediakan oleh pihak kepolisian di setiap titik lokasi. Keterbatasan kapasitas ini merupakan prosedur standar agar petugas dapat melayani seluruh pemohon secara maksimal dan tertib hingga jam operasional berakhir.
Selain di wilayah ibu kota, kepolisian di kota penyangga juga turut mengoperasikan layanan serupa dengan jadwal yang terukur. Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menempatkan unit SIM Keliling di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pendaftaran untuk wilayah Bogor dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Durasi yang cukup singkat ini menuntut masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan agar proses administrasi dapat berjalan cepat dan lancar.
Warga Bekasi pun mendapatkan kemudahan serupa melalui layanan SIM Keliling yang dipusatkan di KFC Juanda, Bekasi Timur. Sama seperti wilayah Bogor, jam operasional di Bekasi dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, bagi masyarakat Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua titik layanan yakni di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Layanan di wilayah Jawa Barat ini memiliki durasi yang sedikit lebih panjang, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Terkait persyaratan administrasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi yang diperlukan. Berkas utama yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, serta SIM asli yang masa berlakunya belum habis beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti hasil tes psikologi yang sah. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sehingga bagi SIM yang telah kedaluwarsa meski satu hari saja, pemohon harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru di Satpas pusat.
Mengenai besaran biaya, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh tarif sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu. Penting untuk dicatat bahwa tarif tersebut hanyalah biaya resmi untuk administrasi penerbitan kartu SIM. Biaya tambahan mungkin akan dikenakan di luar tarif tersebut, yakni untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau klinik yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Layanan jemput bola ini tidak hanya memberikan kemudahan akses fisik, tetapi juga menjadi cermin upaya Polri dalam melakukan transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan menyebar ke pusat keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan, masyarakat dapat menggabungkan agenda mengurus surat kendaraan dengan aktivitas harian lainnya. Efisiensi waktu yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi warga perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan fasilitas ini, sangat dianjurkan untuk mengecek kembali kondisi fisik SIM dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke lokasi. Pastikan seluruh berkas telah tersusun rapi untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan. Jika dalam kondisi tertentu kuota di satu titik lokasi sudah penuh, masyarakat bisa mempertimbangkan untuk datang lebih awal pada hari berikutnya atau mencari informasi mengenai jadwal layanan di lokasi lain yang tersedia di wilayah hukum masing-masing.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Keberadaan SIM Keliling yang terjadwal setiap harinya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mempermudah pemenuhan kewajiban administratif pengendara. Dengan tertib memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu, setiap pengemudi telah berkontribusi dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan taat hukum di seluruh wilayah Indonesia.











