Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya mencapai titik terang dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi ribuan warga terdampak bencana. Melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, pemerintah daerah berhasil mengamankan kesepakatan pelepasan lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha atau HGU milik sejumlah korporasi besar di wilayah tersebut. Langkah strategis ini menjadi kunci utama dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi hunian bagi masyarakat yang hingga kini masih menantikan hunian layak pasca-bencana.
Kesepakatan penting tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Pertemuan krusial ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, tetapi juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, serta jajaran Posko Nasional Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau PRR. Kehadiran berbagai instansi pusat ini menunjukkan besarnya atensi pemerintah dalam menuntaskan hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala utama di lapangan.
Sektor penyediaan lahan memang menjadi tantangan paling pelik dalam rangkaian program pemulihan pasca-bencana di Aceh Tamiang. Selama ini, status kepemilikan tanah yang tumpang tindih atau masih dikuasai oleh perusahaan perkebunan sering kali menghambat dimulainya pembangunan fisik hunian tetap. Namun, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Satgas PRR, hambatan tersebut kini mulai terurai satu per satu. Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut adalah menyelaraskan regulasi administratif dengan kebutuhan mendesak di lapangan, sehingga area yang direncanakan dapat segera dialihfungsikan untuk pemukiman warga.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, sejumlah perusahaan besar telah memberikan komitmen untuk melepas lahan mereka demi kepentingan publik. Perusahaan yang telah merampungkan pembahasan terkait pelepasan area tersebut meliputi PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, hingga PT Evan Group. Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat, mengingat total hunian tetap yang ditargetkan untuk dibangun mencapai 2.212 unit. Dengan terbukanya akses lahan ini, pemerintah dapat segera memulai tahapan konstruksi untuk memastikan warga terdampak memiliki tempat tinggal yang aman dan layak huni dalam waktu sesingkat mungkin.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, menjelaskan bahwa peran pihaknya adalah menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan para pemegang hak usaha. Upaya mediasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan lahan tidak berbenturan dengan aturan hukum, namun tetap bisa berjalan cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, telah tercapai kesepakatan bulat antara Pemkab Aceh Tamiang dengan para pemilik lahan untuk memulai pembangunan secara paralel.
Strategi pembangunan paralel ini menjadi pendekatan utama yang diusung oleh pemerintah. Artinya, proses pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi legalitas tanah. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang biasanya memakan waktu lama, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas. Pemerintah berkomitmen penuh agar warga tidak lagi terkatung-katung dalam ketidakpastian status tempat tinggal mereka.
Meski mayoritas perusahaan telah sepakat, masih terdapat beberapa perusahaan mitra yang saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian dokumen administrasi serta penyiapan lokasi pengganti. Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap komitmen yang telah dibuat. Tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kanwil BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan memantau perkembangan setiap pekan.
Tindakan tegas pun telah disiapkan apabila dalam kurun waktu satu pekan ke depan masih ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Kolonel Tamimi menyatakan bahwa jika ada pihak yang menghambat, proses penyelesaian akan langsung ditarik ke tingkat pusat untuk memastikan pembangunan fisik tidak terhenti. Pengawasan ketat ini dilakukan demi menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab moral seluruh pihak yang terlibat dalam proyek kemanusiaan ini, sehingga target 2.212 hunian tetap dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas PRR dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas pendampingan serta dukungan luar biasa yang diberikan kepada daerahnya. Ia mengakui bahwa tanpa koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, tantangan pembebasan lahan HGU ini akan sangat sulit diselesaikan dalam waktu cepat. Bupati menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan ulang terhadap lahan-lahan yang sudah dinyatakan oke atau berstatus A1.
Setelah proses verifikasi lahan selesai, Pemkab Aceh Tamiang akan segera melaporkan hasilnya kepada Kementerian PKP agar eksekusi pembangunan fisik dapat segera dimulai. Keberhasilan dalam mengamankan lahan ini menjadi momentum penting bagi Aceh Tamiang untuk bangkit dari dampak bencana. Dengan kolaborasi yang solid, pemerintah optimis bahwa target hunian tetap ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat untuk hidup dengan lebih tenang dan sejahtera di lingkungan yang telah direncanakan dengan matang. Seluruh proses ini kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat di Aceh Tamiang.











