Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online, khususnya layanan ojek online (ojol), akan diterbitkan pada September 2026. Rancangan aturan ini akan menyentuh beberapa aspek krusial, termasuk penetapan tarif ojol dan pembagian kewenangan antar kementerian terkait.
Informasi mengenai poin-poin utama dalam Perpres ini dibocorkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Robby Bernardi. Menurutnya, beleid ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mitra pengemudi, pengguna jasa, hingga perusahaan aplikasi.
Salah satu poin penting yang akan diatur secara rinci adalah mekanisme penetapan tarif ojol. Robby Bernardi menjelaskan bahwa tarif akan diatur berdasarkan zona, di mana setiap zona akan memiliki tarif batas atas dan batas bawah yang jelas. “Jadi, nanti tarif itu akan ada zonanya, ada tarif batas atas dan batas bawahnya,” ujar Robby Bernardi.
Selain itu, Perpres ini juga akan memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan koordinasi yang efektif dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. “Kita akan membagi kewenangan kementerian mana yang bertanggung jawab terhadap apa,” tambahnya.
Penyusunan Perpres ini merupakan respons terhadap dinamika perkembangan transportasi online yang semakin pesat. Keberadaannya diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertib, adil, dan berkesinambungan. Target terbitnya Perpres pada September 2026 memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan menyerap masukan dari berbagai pihak terkait.
