Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu di seluruh tanah air. Penyaluran bantuan yang memasuki tahap ketiga ini mencakup periode alokasi Juli hingga September 2026. Program ini menjadi langkah strategis negara dalam menjaga daya beli serta memenuhi kebutuhan pokok keluarga rentan.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Berbagai program unggulan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, serta PBI-JK. Selain itu, pemerintah juga mendistribusikan bantuan pangan beras bagi 33,24 juta penerima manfaat dengan total anggaran mencapai Rp17,54 triliun.
Untuk Program Keluarga Harapan, besaran bantuan disesuaikan berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap. Sementara itu, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia di atas 60 tahun menerima Rp600.000. Khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2.700.000 per tahap.
Di sisi lain, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima. Syarat utamanya adalah status Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga valid. ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan penerima gaji negara dipastikan tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Masyarakat yang berpenghasilan di atas UMP atau UMK juga dikecualikan dari daftar penerima manfaat.
Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri, terdapat dua metode yang tersedia. Pendaftaran daring bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di PlayStore atau AppStore. Jika terkendala teknologi, pendaftaran luring dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen identitas diri.
Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala karena data diperbarui setiap triwulan. Anda dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah mengisi kode verifikasi, sistem akan menampilkan status penerimaan secara otomatis. Selain lewat situs, pemantauan status juga bisa dilakukan melalui akun yang telah terverifikasi di aplikasi Cek Bansos. Seluruh mekanisme ini dirancang untuk memastikan bantuan tersalurkan secara transparan dan akurat bagi warga yang membutuhkan.











