Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas larangan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana di Sumatra untuk keperluan yang tidak relevan dengan pemulihan, seperti penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau pembangunan rumah dinas baru. Penegasan ini disampaikan seiring dengan dorongan pemerintah pusat agar pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat pemanfaatan anggaran sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan sepenuhnya sejak Mei 2026 kepada tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, menekankan bahwa dana tersebut diberikan dengan kesempatan luas untuk pemanfaatannya. Namun, ia mengingatkan agar penggunaannya tetap berfokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. "Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan kabupaten yang rusak akibat bencana, memperbaiki jembatan desa, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana," ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatera di Kemendagri, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dorongan percepatan ini disertai dengan pengawasan ketat terhadap arah pemanfaatan TKD tambahan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran wajib berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026. SE yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 silam ini, menurutnya, secara jelas memuat pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "SE Menteri tentang penggunaan TKD tambahan secara jelas telah memuat pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan bagi Pemerintah Daerah Terdampak Bencana yang digelar secara daring pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando Siagian, lebih lanjut merinci lingkup penggunaan TKD tambahan yang diizinkan. Dana ini dapat dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi, mencakup perbaikan lingkungan, sarana umum, serta pemberian bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak. Selain itu, pemulihan sosial-psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, hingga pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik juga diperbolehkan menggunakan anggaran ini.
Namun, Fernando Siagian secara tegas mengingatkan agar TKD tidak digunakan untuk melengkapi fasilitas yang sebelumnya memang tidak ada dan tidak berkaitan langsung dengan dampak bencana. "Kalau hanya untuk melengkapi fasilitas yang sebelumnya memang tidak ada, maka itu tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran," jelas Fernando dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Kamis, 25 Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan fokus anggaran pada pemulihan dari kerusakan akibat bencana, bukan peningkatan fasilitas yang tidak terkait.
Pemerintah daerah juga diberi keleluasaan untuk memanfaatkan dana tambahan tersebut dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan seperti operasi pasar maupun pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diperbolehkan, asalkan benar-benar bertujuan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pascabencana. Fernando memberikan contoh konkret: "Namun, jika yang dipamerkan justru barang-barang yang tidak berkaitan, seperti mobil mewah, tentu tidak dapat dibenarkan," ujarnya, menekankan pentingnya relevansi kegiatan dengan tujuan pemulihan ekonomi lokal.
Pada tahap rekonstruksi, TKD dapat dialokasikan untuk pembersihan lumpur melalui skema gotong royong bersama masyarakat, serta pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak bencana. Meski demikian, setiap langkah tersebut harus disertai dengan penetapan standar biaya atau standar satuan harga (SSH) yang jelas, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Hal ini krusial untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan efisiensi anggaran.
Fernando juga memberikan peringatan keras terhadap sejumlah pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan anggaran TKD tambahan ini. Larangan tersebut meliputi perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan pengawasan kegiatan kebencanaan, pembangunan rumah dinas baru, maupun penambahan TPP bagi pegawai. Ia memperjelas perbedaan antara perbaikan dan pembangunan baru. "Kalau memperbaiki rumah dinas yang rusak akibat bencana masih bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau membangun rumah dinas baru, itu tidak sesuai dengan tema kebencanaan," tegasnya, menggarisbawahi bahwa fokus utama adalah memulihkan kondisi sebelum bencana, bukan meningkatkan fasilitas.
Bagi daerah yang tidak terdampak langsung bencana tetapi tetap menerima tambahan TKD, penggunaan anggaran diarahkan untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Fernando mencontohkan perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain agar lebih tahan terhadap potensi bencana di masa mendatang. Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan, pemberian bantuan kepada masyarakat, pengendalian inflasi, operasi pasar, serta kegiatan lain yang secara umum mendukung ketahanan daerah dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Fernando menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menentukan bentuk kegiatan yang akan dibiayai. Meskipun demikian, seluruh penggunaan tambahan TKD harus tetap berada dalam koridor penanganan kebencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penekanan pada akuntabilitas dan relevansi ini menjadi kunci agar dana Rp10,6 triliun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah Sumatra yang terdampak bencana.











