Thursday, 23 July 2026
BREAKING
BERITA

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hentikan Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi atas Eksepsi Dokter Tifa

Oleh Emanuel July 23, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan proses persidangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan gugur.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini secara otomatis menghentikan perkara pidana yang sempat menyita perhatian publik. Seluruh berkas perkara kini dikembalikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan pasal-pasal terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan. “Mengabulkan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” imbuh hakim. Dengan adanya putusan ini, maka terdakwa Dokter Tifa tidak lagi berstatus sebagai pesakitan dalam perkara tersebut di pengadilan ini.

Penghentian perkara ini juga berarti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Berkas perkara yang semula berada di tangan pengadilan kini dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum acara pidana ketika dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp