Sebuah rencana kontroversial untuk menggali parit berisi buaya di sekitar penjara yang menampung warga Palestina dilaporkan telah diblokir oleh pengadilan Israel. Keputusan ini muncul setelah adanya penolakan dan kritik terhadap usulan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Rencana ini diungkapkan oleh seorang pejabat Israel pada 21 Juni 2023, yang mengusulkan pembangunan parit berisi buaya di sekeliling penjara.
Meskipun tujuan utama dari usulan ini tidak disebutkan secara rinci, para kritikus menganggapnya sebagai bentuk hukuman kolektif dan perlakuan kejam terhadap para tahanan Palestina. Seruan untuk menghentikan rencana ini datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia.
Salah satu pihak yang menyuarakan penolakan adalah Ketua Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina, Qadura Faris. Ia mengecam keras rencana tersebut, menyebutnya sebagai tindakan primitif dan barbar. “Ini adalah tindakan barbar dan primitif yang tidak memiliki tempat di abad ke-21,” ujar Faris pada 22 Juni 2023.
Faris menambahkan bahwa usulan semacam itu mencerminkan pemikiran yang bengkok dan keinginan untuk menyiksa para tahanan. Ia juga menyoroti bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan konvensi hak asasi manusia.
Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina secara resmi mengajukan keberatan terhadap usulan tersebut. Mereka berargumen bahwa pembangunan parit buaya tidak hanya tidak efektif dalam meningkatkan keamanan, tetapi juga merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan para tahanan.
Menanggapi berbagai keberatan dan pertimbangan hukum, pengadilan Israel akhirnya memutuskan untuk memblokir rencana tersebut. Keputusan ini disambut baik oleh para pembela hak-hak tahanan Palestina yang melihatnya sebagai kemenangan bagi kemanusiaan dan penolakan terhadap metode perlakuan yang brutal.
