Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk tahun 2026. Proses ini menghasilkan penambahan 4,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang kini berhak menerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Namun, kebijakan ini juga berdampak pada jutaan KPM lainnya, di mana 4,3 juta KPM lama terpaksa dikeluarkan dari daftar penerima.
Perubahan signifikan ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Kemensos untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. “Pemutakhiran data ini krusial untuk memastikan bantuan sosial menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan resminya.
Langkah pemutakhiran data DTKS ini dilakukan melalui berbagai mekanisme. Salah satunya adalah melalui Data Usulan Masuk (DUM) dan Data Usulan Keluar (DUK) yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, Kemensos juga memanfaatkan data dari instansi lain seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan validasi silang.
Dampak dari pemutakhiran ini cukup terasa. Bagi 4,3 juta KPM baru, ini menjadi angin segar karena mereka kini dapat mengakses program-program bansos yang dapat membantu meringankan beban ekonomi. Program-program tersebut meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, tergantung pada kelayakan masing-masing KPM.
Sementara itu, bagi 4,3 juta KPM yang namanya terhapus dari daftar penerima, Kemensos menegaskan bahwa proses pengeluaran didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi. “Kami melakukan verifikasi berlapis. Jika ditemukan ada KPM yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya karena sudah bekerja atau pendapatannya meningkat, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Robiyan. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pemutakhiran dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Kemensos berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala. Tujuannya adalah untuk menjaga akurasi data DTKS agar program bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai daftar penerima bansos terbaru dan mekanisme pengajuan keberatan dapat diakses melalui situs resmi Kemensos atau melalui pendamping PKH di masing-masing daerah.
