Monday, 20 July 2026
BREAKING
BERITA

Pemkot Surabaya Berlakukan Tarif Parkir Transparan di Mal dan Kafe

Oleh Emanuel July 20, 2026 18 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pengawasan ketat terhadap pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan (mal) dan kafe di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir, terutama terkait tarif yang dikenakan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyatakan bahwa pengelola parkir di mal dan kafe wajib memiliki izin resmi dari Pemkot Surabaya. Selain itu, transparansi tarif parkir menjadi poin krusial yang harus dipatuhi. “Tarif parkir harus jelas, terpasang di tempat yang mudah terlihat, dan tidak ada pungutan liar,” tegas Ikhsan pada Selasa (20/02/2024).

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak wajar dan kurangnya kejelasan informasi. Pemkot Surabaya ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan adil bagi semua pihak, baik pengelola maupun pengguna jasa parkir.

Pihak pengelola parkir diimbau untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemkot Surabaya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin usaha.

Peraturan mengenai tarif parkir ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tarif per jam, tarif inap, hingga kemungkinan tarif khusus pada momen-momen tertentu. Informasi mengenai tarif ini harus dipublikasikan secara luas dan mudah diakses oleh konsumen. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan memperhitungkan biaya parkir sebelum menggunakan layanan.

Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Petugas akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi parkir untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Masyarakat yang menemukan praktik parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan dihimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penerapan tarif parkir yang transparan, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di mal dan kafe, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait